Pol PP Kabupaten Serang Tak Beryali Segel Karaoke Danau Mas

Serang-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang nampaknya yang mempunyai nyali untuk melakukan penyegelan terhadap karaoke Danau mas yang berada di daerah kramatwatu kabupaten Serang yang nota bene telah melanggar peraturan daerah kabupaten serang tentang peraturan dimasa pandemi covid 19.

Diketahui bahwa kabupaten serang baru saja keluar dari zona merah,seharusnya pihak satuan pol PP kabupaten serang harus terhadap para pelanggar peraturan dimasa pandemi covid 19.

Bacaan Lainnya

Padahal pada tanggal 11 februari 2021 pihak sat pol pp kabupaten serang telah mengirimkan surat ke pihak managemen karaoke Danau Mas agar melepaskan atribut karaole dan mengosonglan tempat aktivitas karaoke tersebut.

Ironis memang saat aparat kepolisian dari polres serang kota dan polsek kramatwatu melakukan razia dan mengangkut 9 pemandu lagu pada senin malam 8 maret sekira pukul 22.30 wib, kasat pol pp kabupaten serang mengatakan via pesan whastaap Sedang d crosscheck,jika melanggar atau menyalahi ketentuan di tindak sesuai ketentuan,”urai kasat Pol PP kabupaten Serang.

Sangat disayangkan kurang tegas nya aparat terkait dalam mengatasi tempat tempat hiburan di wilayah provinsi Banten hentah ada apa, yang padahal sudah jelas dan tegas pemerintah membuat peraturan dan sangsi tegas bagi para pengusaha tempat hiburan yang masih beroperasi,untuk memutus rantai wabah covid 19. kami dari FORUM KEADILAN MASYARAKAT BANTEN sangat mendukung sepenuh nya peraturan pemerintah tindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan jadinjangan tebang pilih. (Kejarinfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *