Pemkab Purbalingga Siapkan Aturan Baru Terkait Jam Operasional Pasar tradisional
KEJARINFO ( Purbalingga ) – Pengawasan saat PPKM lanjutan terhadap pasar tradisional penyedia bahan pokok maupun non bahan pokok, harus lebih cermat. Kepala Satpol PP Purbalingga Drs Suroto MSi menegaskan, penanganan saat operasi gabungan akan mengedepankan humanis, tegas dan terukur.
“Pengalaman di daerah lain menjadi evaluasi bagi jajaran di manapun. Bersyukur Kabupaten Purbalingga tidak pernah represif kepada sasaran atau obyek pengawasan saat PPKM,” katanya
Sesuai Inmendagri yang baru, pada pasar tradisional ada pembatasan jam operasional. Pasar tradisional penyedia bahan makanan pokok bisa buka sampai pukul 20.00. Sedangkan non penyedia bahan makanan pokok, hanya sampai pukul 15.00.
“Segera akan kita tindaklanjuti dengan surat edaran bupati terbaru. Nantinya akan mengatur lebih teknis. Diluar itu, kegiatan pengawasan tetap dilakukan rutin siang dan malam,” tambahnya.
Tim gabungan terdiri dari Sat Pol PP, TNI, Polri, BPBD, Kejaksaan Negeri.
Hampir semua wilayah dijangkau dan dilakukan setiap malam. Khusus malam minggu, pelanggaarn kerumunan bisa lebih banyak. Sedangkan sejak PPKM 3 Juli lalu, pelanggaran paling banyak karena berkerumun di tenda angkringan dan jalanan. Saat didatangi petugas, mereka memang bubar namun kadang ada yang kembali lagi.
“Potensi paling banyak ada di jalanan. Bahkan menyumbang pelanggaran potensi kerumunan paling dominan,” ungkapnya.
saat SE sudah terbit, pihaknya tetap mengedepankan edukasi.
aturan yang sudah ada dan harus dipatuhi, bisa dipahami masyarakat dan pemilik usaha.
“Saya yakin saking seringnya ada giat gabungan, masyarakat semakin memahami. Buktinya kepatuhan cukup terlihat saat ini. (Dik)