Kartu identitas anak. (KIA) adalah pengganti KTP

Keerom – Kejarinfo com,, Penduduk Indonesia usia dewasa saat ini memiliki tanda pengenal berupa KTP, atau merupakan dokumen kependudukan sebagai identitas pribadi seseorang,, KTP ini memiliki multi fungsi dalam berbagai kebutuhan setiap individu..

Jika seseorang usia dewasa memiliki KTP sebagai identitas atau tanda pengenal maka,  usia di bawah 17 tahun juga di anggap penting. Sehingga pemerintah menyediakan tanda pengenal berupa kartu identitas anak atau KIA..

Hal itu. Di ungkapkan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Keerom Propinsi Papua Yohanis Tawa S. Ag. M. Si, di sela sela sosialisasi tentang manfaat Kartu Identitas Anak atau KIA se Distrik Mannem (22/7/2021)

Di katakan, mulai saat ini anak anak di bawa usia 17 tahun berkewajiban membuat dan memiliki Kartu identitas anak atau KIA,  ada dua jenis kartu identitas anak yaitu KIA untuk anak 0-5 tahun dan anak usia di atas 5-17 tahun, KIA untuk anak usia 0-5 tahun tak menggunakan foto dan KIA anak usia 6-17 tahun wajib menggunakan foto .

Ia mengatakan, KIA selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki manfaat bagi anak itu sendiri, ada beberapa fungsi KIA antara lain,, mengurus perbankan untuk memiliki tabungan sendiri,  syarat mendaftar BPJS, berfungsi mencegah perdagangan anak,  mendaftar sekolah dan lain lain.

Menurut Yohanis Tawa,  mengingat pentingnya KIA masyarakat harus mengurus KIA bersamaan dengan akta lahir setelah anak itu lahir,, hal ini di kernakan idsntitas kependudukan berlaku secara nasional dan teintegrasi dengan sistem informasih dan administrasi kependudukan.. Pemerintah saat ini berkewajiban memberikan idsntitas kependudukan kepada warga negara indonesia dan berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negaranya.

Kata dia, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan,  dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak..

KIA memang wajib di urus,, sebagai identitas anak usia 1-17 tahun  sebagai pengganti KTP sehingga pihaknya akan tetap melakukan pelayanan sampai semua anak usia 0 – 17 tahun di Keerom dapat memiliki KIA, dan masyarakat yang mengurus KIA pun bisa langsung datang ke kantor DUKCAPIL.. Tuturnya..(Nab)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *