Padang Lawas Utara – Kepolisian Resort Tapanuli Selatan mengamankan tiga (3) orang pria di Lk l Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (1/2/23) kemarin.
Ketiga orang tersebut yakni inisial RBPR, AAS dan ERL, ketiganya diamankan kerena diduga menyimpan narkotika jenis shabu, hal itu dibuktikan dengan ditemukannya tiga (3) bungkus klip kecil diatas kandang ayam di lokasi penangkapan, tiga bungkus klip kecil tersebut diduga berisi Shabu.
Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga Nasution menjelaskan sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.
“Sekira pukul 12:00 wib personil dari Sat Resnarkoba berangkat ke Kel. Pasar Gunung tua, dilokasi itu personil melihat tiga orang sedang duduk yang dicurigai ada menyimpan Shabu” jelas Rangga.
Selanjutnya jelas Rangga, pada saat dilakukan penggeledahan badan, ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan, namun setelah dilakukan pengecekan disekitar warung tersebut akhirnya personil Sat Resnarkoba menemukan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Shabu.
Lebih lanjut kasi Humas Polres Tapsel ini menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial RBPR, Shabu yang disita tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari rekannya AAS sebanyak 60 paket yang terima pada Rabu 1 February kemarin.
Selain itu, tersangka ERL juga membenarkan dirinya juga telah memberikan Shabu sebanyak 30 dji kepada AAS, dan ERL mengaku Shabu tersebut diterima dari AK (Lidik) melalui ekspedisi.
Ismael Siregar.