KEJARINFO | SUMUT – Baru-baru ini, LSM Lambar RI wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membuat surat laporan ke Polres Tapanuli Selatan, Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah palsu (Ipal) yang di gunakan oleh oknum anggota partai politik.
Hal ini di sampaikan oleh Budi Utomo Siregar sebagai Tim investigasi LSM Lambar RI wilayah Kabupeten Paluta kepada wartawan, ” dugaan ijazah palsu ini digunakan oleh oknum anggota salah satu partai politik di Kabupaten Paluta, inisialnya JPH ” ujar Budi Utomo Siregar, Selasa, 01/02/2022.
Selanjutnya Budi Utomo mengatakan pihaknya tetap mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan, “kita percayakan kasus ini kepada pihak kepolisan untuk diungkap secara terang menerang” ujarnya lagi.
Sementara itu, pihak kepolisian resort Tapanuli Selatan melalui Brigadir Roni P Sitompul. Unit Ekonomi mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, “Masih dalam proses penyelidikan bg.. untuk lebih jelasnya bisa datang ke kantor bg” ujar Roni P Sitompul saat di hubungi via WhatsApp.
Ismael