Kejarinfo.com – Laskar Merah Putih indonesia kepung Kantor Bupati Serang, menuntut pabrik minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam ditutup dan dicabut izinnya, Kamis (31/01/2019).
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Serang, Wahyudin Safei mengatakan, aksi demo tersebut terkait masih banyaknya tempat hiburan malam yang berada di Kabupaten Serang yang masih beroperasi.
“Padahal, mereka tidak mempunyai izin tempat hiburan, melainkan restoran tapi kenyataannya disana khususnya di lingkar selatan Kramat Watu Kabupaten Serang masih berlangsung, hiburan karaoke dan peredaran mirasnya,” ujar Wahyudin kepada wartawan usai lakukan aksi.
Menurut Wahyudin, aksinya kali ini suatu bentuk pertanyaan pada Pemkab Serang terkait izin pabrik miras yang berada dilingkungan masyarakat Serang yang agamis di wilayah Cikande Kabupaten Serang.
“Kita meminta pada Pemkab Serang agar meninjau ulang izin dan legalitas dari pabrik miras di Cikande tersebut,” ucapnya.
Terkait izin pabrik miras tersebut sambung Wahyudin dirinya mengaku akan melakukan pendalaman kepada Bupati Serang mengapa izin tersebut dapat dikeluarkan.
“Kita akan lakukan audensi nanti kepada Ibu Bupati kenapa itu bisa terjadi. Kalau bicara Pemkab Serang dalam hal ini kecolongan, kita juga belum bisa menjastifikasi, tetapi izin dari OSS itu yang dari pemerintah pusat disinyalir itu yang terjadi,” terangnya.
Wahyudin menegaskan, sesuai dengan regulasi yang ada dengan peraturan perundag-undangan yang ada peredaran minuman keras di Kabupaten Serang harus di cegah.
“Cegah peredaran miras di Kabupaten Serang dan segera cabut izin pendirian pabrik miras di Cikande itu,” tandasnya.
Sementara itu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang menemui masa aksi di Pendopo Kabupaten Serang mengatakan, terkait tempat hiburan yang tidak berizin yang berada di wilayah Kabupaten Werang pihaknya mengaku telah melakukan beberapa kali penertiban.
“Kalau penertiban udah jalan kok,kalau kita kan udah jelas Perdanya, di Kabupaten Serang tidak boleh ada tawar menawar, peredaran miras itu yang diperbolehkan hotel bintang empat dan hotel bintang lima dan di minum di dalam sesuai Perdanya,” ujar Tatu.
Tatu menjelaskan, terkait adanya pabrik Miras yang berada di wilayah Kabupaten Serang saat ini belum tuntas dan pihaknya masih mencari kepastian perizinannya. Pihaknya juga masih mendalami sejauh mana proses dan hasil permentasi yang disebutkan dalam usahanya serta hasil produksi dan pemasarannya.
“Kami sudah tanyakan kepada bahwa hanya memproduksi sari buah atau permentasi. Nah kita sedang dalami permentasinya seperti apa, terus kemana pasarnya, jadi kalau mereka sebut itu permentasi kan itu kembalinya ke alkohol, kalau udah bicara alkohol kita bicara Perda,” ucapnya.
Tatu menambahkan, untuk perizinan Online Single Submission (OSS) yang di tempuh memang untuk saat ini banyak yang mengeluhkan dan juga belum tersosialisasi dengan baik, banyak yang mengajukan izin tidak berkordinasi lagi dengan Pemda, padahal izin lingkungan itu nantinya dikeluarkan oleh Pemda.
“Sekarang inikan kita jadi tempat pengaduan masyarakat, bangunan ngedadak jadi ada tanpa ada izin tertulis dari masyarakat yang mengizinkan,” pungkasnya
Sumber : viva banten