Tangerang ( Kejarinfo ) – Dokter Mery Anastasia (MA) tidak bisa menyembunyikan kesedihan dan rasa penyesalannya saat dipertemukan dengan media.
Saat pihak Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers perkembangan kasus yang membuat sang dokter muda itu kini harus meringkuk dalam jeruji besi penjara akibat kesalahannya melakukan pembakaran ruko yang dijadikan bengkel motor sekaligus rumah bagi keluarga kekasihnya Lionardi.
Di mana dalam kebakaran itu, Lio bersama kedua orang tuanya harus meregang nyawa akibat terbakar di dalam ruko-nya itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan Pelaku sendiri melakukan aksi nekat tersebut akibat sakit hati dengan kekasih dan juga orang tua sang kekasih lantaran ditolak menikah. Padahal saat bersamaan, MA tengah mengandung buah hubungan terlarangnya dengan Lio.
” tersangka (MA) ini sakit hati karena tidak diizinkan menikah dengan korban L ini. Padahal saat itu MA ini tengah mengandung 7 minggu akibat hubungannya dengan L. Makanya saat mengutarakan hamil tapi tidak direspons oleh L lantaran L mengaku tak diizinkan menikah dengan MA, MA dendam dan akhirnya nekat melakukan pembakaran,”katanya.
Ditambahkan Kapolres, aksi MA tercium berkat CCTV yang ada di sekitar lokasi kebakaran.
Di mana yang bersangkutan terlihat melemparkan plastik berisi bensin Pertamax yang dibelinya. Seusai melemparkan bensin itu, dirinya langsung tergesa-gesa pergi meninggalkan ruko milik keluarga kekasihnya dan kemudian terjadi ledakan.
“Setelah kejadian itu, polisi berhasil menemukan mobil MA yang disimpan tak jauh dari lokasi dan saat digeledah di mobil tersebut kita temukan lima plastik bensin pertamax berikut dua alat pemeriksaan kehamilan (testpack). Dan setelah ditangkap yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya itu sendiri dan memang direncanakan jika memang L tidak mau menikahinya,” katanya.
Deonijiu menyatakan akan memberikan perlakuan khusus kepada MA saat dirinya menjalani proses hukuman. Pasalnya, yang bersangkutan kini tengah hamil.
Ya pastinya ada perlakuan khusus karena yang bersangkutan seorang wanita dan tengah hamil.
Makanya nanti ada pengawasan khusus dari pihak kepolisian terkait kondisi yang bersangkutan. “Dan kita sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari yang bersangkutan,” tandasnya.
MA sendiri kini dijerat dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(dik)