H. Alan Supriyadi Kembali Jabat Ketua BPD Pasarkemis Priode 2019-2025

Kejarinfo.com – Sebelum melangkah lebih jauh dari Tahapan pemilihan BPD, ini Urgensitas BPD itu sendiri.ย Badan Permusyawaratan Desa , menurut UU No. 6/2014 yang disingkat BPD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa.

Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatif dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis, sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.

Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa pasar kemis Kecamatan pasar kemis untuk Periode 2019โ€“ 2025 dilaksanakan pada hari jum’at tanggal 15 pebruari 2019 yang bertempat di Aula Kantor Desa pasar kemis

Turut hadir, Kepala Desa Pasar kemis, Binamas pasar kemis, Babinsa pasar kemis, Tokoh masyarakat, dan anggota BPD.

Dengan hasil kesepakatan uji kopetensi penyelenggaran panitia pemilihan BPD menetapkan H.ALAN SUPRIYADI terpilih kembali sebagai ketua BPD periode 2019 – 2025.

H. alan mengucapkan rasa syukur alhamdulillah acara penetapan BPD Desa Pasarkemis berjalan lancar, semoga dengan amanah ini ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya, agar Desa Pasarkemis tetap terprogram dengan baik.

(ย Sopiyan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *