Kejarinfo.com, (DEPOK),- Proyek pembongkaran menara air PDAM Tirta Asasta berkapasitas 4 juta liter air bersih, kurang lebih senilai Rp15 Milyar yang dikerjakan pihak PT, Tirta Sari Mandiri menjadi sorotan publik.
Pekerjaan proyek menara air PDAM Tirta Asasta kota Depok Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hasil dari lelang itu masa kerjanya selama 300 hari kalender dimulai 15 Februari dan berakhir 11 Desember 2021, hingga 15 Oktober 2021 ini proyek masih berlangsung proses pengerjaan pembongkar tower.
Kecelakaan alat berat Crane menara PDAM Tirta Asasta yang rubuh menimpa rumah warga, menelan korban luka – luka dinilai ada unsur kelalaian terhadap keselamatan kerja.

Seharusnya, alat berat Crane untuk pengerjaan menara air yang di gunakan pihak PDAM Tirta Asasta sudah sefty dengan menerapkan K3, artinya sebelum dimulai pekerjaan, disurvey dahulu dan steril, lokasinya proyek jauh dari rumah warga, agar terjaga keselamatan kerja.
Dikatakan Murthada Sinuraya selaku Pengamat kebijakan publik, mantan DPRD Depok Periode 2004-2009 dan Dosen PTS Jakarta Selatan meminta APH mengusut tuntas atas kejadian ambruknya alat berat Crane saat mengerjakan menara air PDAM Tirta Asasta yang menimpa rumah warga tersebut.
lanjut Murthada, pemborongnya di duga mengunakan alat berat crane tidak sesuai dengan spec atau mungkin juga tidak memenuhi persyaratan katanya kepada awak media ini, intinya perusahan tidak profesional. Senin (18/10/2021).
Murthada juga mengatakan, kejadian kecerobohan itu, jangan hanya operator cranenya saja yang menjadi tersangka, namun pihak pemberi kuasa pekerjaan juga harus diperiksa, karena masalah ini patut di usut tuntas, kasihan sopirnya yang dikorbankan
Sebagai pengamat kebijakan menjelaskan, di dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi menyebutkan, Pasal 96, bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.
Karena regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur, tegasnya.
Lanjutnya Murthada, pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru, sehingga terkesan mengabaikan K3 dan SOP
Saat dikonfirmasi kan soal status PDAM Tirta Asasta kota Depok sudah menjadi Perusahan Daerah Air Minum ( Perumda ) atau Perseroda, sepengetahuan Murthada, PDAM Tirta Asasta ini dibentuk berdasarkan Perda kota Depok, namun apakah sudah menjadi Perumda atau Perseroda, dia menganjurkan silahkan menanyakan ke pihak yang bersangkutan, pintanya.
Ditempat terpisah, Teguh Poedji Prasetyo Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Barat juga menyikapi soal PDAM Tirta Asasta yang memberikan proyek kepada PT, Tirta Sari Mandiri pengerjaan menara air PDAM yang dinilainya ceroboh hingga terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan
Dia juga mempertanyakan soal perusahan yang melaksanakan pekerjaan, apakah berkompeten dan profesional melaksanakan proyek sehingga terjadi kecelakaan, kenapa bisa menimpa rumah warga dan ada korban luka – luka, ?.
Selain itu, Teguh juga mempertanyakan siapa yang membawa perusahaan PT, Tirta Sari Mandiri dari Sidorajo Jawa Timur
Masih ungkap Teguh, setiap perusahan memiliki riwayat pekerjaannya serta track record nya, apakah perusahan itu sudah pernah mengerjakan pembongkaran menara, apakah tidak ada yang lebih bagus, padahal di DKI Jakarta banyak perusahan yang sudah punya pengalaman yang mengerjakan proyek menara
Selain itu, Teguh juga mempertanyakan PDAM Tirta Asasta yang konon statusnya masih belum menjadi Perseroda (Perusahan Perorangan Daerah),
Ia juga mempertanyakan kenapa Walikota dan DPRD Depok belum merubah statusnya semenjak tahun 2018, padahal sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri 37 tahun 2018 Status PDAM Tirta Asasta kota Depok patut dipertanyakan kenapa belum jadi Perseroda ataupun Perumda
Padahal sudah ada kepengurusan yang akan dikukuhkan, sebaiknya menjadi perusahan daerah atau PT sehingga diatur oleh Undang-undang perusahaan.
inipun menjadi sorotan LSM KAKI Wilayah Jabar, kenapa PDAM Tirta Asasta belum berubah status
Padahal sejak tahun 2017 lalu, PPnya sudah keluar juga Permendagri tahun 2018, kalau mau merubah status kenapa baru sekarang
Teguh mempertimbangkan PDAM didaerah lainnya yang telah berhasil sukses, kenapa status PDAM di kota Depok belum menjadi Perumda atau Perseroda, heran Teguh
Teguh juga menerangkan, bahwa PDAM itu ternyata masih perusahaan daerah dan pemegang saham nya masih kepala daerah atau disebut kuasa pemegang modal (KPM) sekaligus penanggung jawab keseluruhan, termasuk keuangan, karena dia adalah penanaman saham 100 prosen dan itu semua disetujui oleh pihak DPRD kota Depok
Kalaupun ada gugatan kecerobohan crane yang rubuh timpa rumah warga dan mengakibatkan kecelakaan sehingga jatuh korban luka – luka, yang bertanggung jawab tentu semua yang bersangkutan dengan PDAM Tirta Asasta bisa bakal kena pidana, jelasnya
“yang utama bertanggung jawab terhadap proyek – proyek adalah Direktur utama PDAM Tirta Asasta kota Depok, yang saat ini sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen/pimpro),jangan hanya disalahkan ataupun dijadikan operator Crane kontraktor menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, melainkan pihak yang bertanggung-jawab yakni Dirut PDAM Tirta Asasta juga bisa dijadikan tersangka juga
Sebab, di kontrak kerja itu ada PPTK ada juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai pimpinan proyek (Pimpro). yang terlibat langsung itu adalah PPK proyek PDAM Tirta Asasta yaitu, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta
Pada peraturan LKPP, seharusnya Dirut PDAM tidak dibenarkan terlibat urusan proyek, karena Dirut PDAM adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA)
Teguh menduga kuat, Dirut PDAM Tirta Asasta sudah melanggar aturan, karena merangkap jabatan sebagai Pimpro proyek, meskipun yang mengatur lelang adalah Pokja dari luar PDAM Tirta Asasta
Untuk itu, Direktur utama harus bertanggung jawab, karena dia sebagai PPK atau Pimpronya bukan sebagai pengguna anggaran juga ada keterlibatan PPTKnya untuk memenangkan lelang tender proyek.
Maka dari itu tandas Teguh, pihak perusahan tersebut apakah berkompeten melaksanakan pekerjaan apa tidak,.. kalau PT Tirta Sari profesional tentunya sudah mengantisipasi bahaya sebelum mengerjakan proyek dan sudah menganalisa atau dikaji sekitar lokasi proyek, radius sekian meter harus jauh dari pemukiman rumah warga agar terhindar sekaligus menjaga keselamatan kecelakaan kerja (K3), juga harus sudah sefty kerja sesuai SOP, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan jatuh korban.
Soal status PDAM Tirta Asasta, padahal sebentar lagi dipenghujung tahun 2021 akan ada RUPS, namun dengan kinerjanya seperti ini, masa DIrut saat ini, masih dipertahankan dan diangkat lagi.
“Kejadian Crane rubuh timpa rumah warga dan mencederai ada yang jadi korban, ini sebagai alat bukti yang konkrit, terlepas dari alasan lain, karena ini adalah bukti kecerobohan dan kinerja yang “buruk” harus ada sanksi nya dengan mengganti 3 Direksi PDAM Tirta Asasta kota Depok dan Walikota Depok sebagai pemegang saham harus mengganti Direktur Utama PDAM Tirta Asasta yang lebih berkompeten, serta tidak bertindak sebagai PPK.
Status PDAM Tirta Asasta kota Depok ini adalah merupakan koorporasi finansial yang bakal menjadi status quo, karena ada dugaan pencucian uang negara yang berkedok perusahan daerah namun status PDAM Tirta Asasta dinilainya dibentuk masih remang – remang. Apalagi anggaran pengeluaran PDAM Tirta Asasta kota Depok sudah capai ratusan milyar terkuras hanya untuk mengesankan eksistensi kinerja 3 Direksi tambah Teguh..
Berkaitan dengan hal penggunaan anggaran regulasi PDAM Tirta Asasta sudah kami laporkan ke KPK atas dugaan penyimpangan anggaran APBD tersebut, tinggal menunggu surat cinta saja, tutupnya. (Tim-red)

















Hari ini : 674
Kemarin : 1811
Total Kunjungan : 2103626
Hits Hari ini : 1674
Who's Online : 19