Hasil musyawarah Bupati Hi. Usman Sidik bersama masyarakat desa bajo beberapa bulan lalu, dirinya sudah mengintruksikan kepada camat kayoa agar secepat nya melakukan survey lokasi ke dua lokasi pembangunan penguburan yang berbeda baik secara versi masyarakat maupun pemerintah desa
Soal pembangunan penguburan hingga saat ini masih dalam pembahasan yang serius hingga terjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat desa Bajo, padahal pada tanggal 2 Januari bapak camat Kayoa menindaklanjuti instruksi Bupati soal survei, dengan spontan camat kayoa mengeluarkan statement yang membuat masyarakat bajo tersinggung. Katanya
Camat kayoa menjelaskan ahwa pembangunan Perkuburan versi masyarakat tidak layak tanpa mempertimbangkan aspek kelayakan dan faktor-faktor lain. Tuturnya
M. Saldi AR Sangaji yang mewakili aksi masyarakat bajo menyatakan bahwa pembangunan Perkuburan versi pemerintah desa menurutnya tidak layak, karena :
1. Rentang kendali lokasi Perkuburan jauh dari perkampungan(pemukiman)
2. Lahan Perkuburan versi pemdes masih bermasalah dengan ahli waris.
3. Dari sisi kelayakan lahan pekuburan memiliki struktur tanah yang berlumpur.
4. Pembangunannya bersumber dari dana desa, sementara pengalokasian dana desa untuk pembangunan Perkuburan versi pemdes tidak melalui musyawarah mufakat dengan pihak terkait dalam hal ini BPD dan tokoh masyarakat lainnya.”
M. Saldi AR Sangaji yang akrab disapa Aldi, menyampaikan bahwa, keputusan Camat kayoa terkait lahan Perkuburan versi pemdes yang lebih layak di bangun tidak sesuai dengan realitas, atas dasar keputusan inilah kami yang tergabung dalam aliansi pemuda peduli masyarakat desa Bajo melakukan aksi sebagai bentuk protes dan kekecawaan terhadap keputusan camat kayoa, sebab masyarakat dan pemuda merasa tersinggung dan tidak dihargai atas perjuangan dan kerja keras panitia pekuburan versi masyarakat yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembangunan perkuburan versi masyarakat karna sumber anggarannya dari partisipasi donatur masyarakat desa bajo dengan hitungan per KK Rp. 100.000 dalam waktu 3 bulan.” Ungkapnya
M. Faisal Suleman menambahkan, Selain menyikapi persoalan keputusan Camat Kayoa ada tuntutan-tuntutan lain, salah satunya menagih janji bupati Halsel bahwa bupati akan memerintahkan pihak inspektorat untuk mengaudit kades bajo terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019-2022.
Kata aldi catatan dan kajian teman-teman Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Desa Bajo bahwa pihak kecamatan dalam hal ini pak camat Kayoa keliru dalam mengambil keputusan, terlebih lagi bapak camat telah melakukan penyalahgunaan instruksi Bupati terkait lahan Perkuburan”
Dalam aksi demontrasi oleh Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Bajo sekaligus di kawal oleh Anggota BPD desa Bajo, disinggung juga terkait tranparansi dan akuntabilitas kades Bajo Hi. Ade Yusuf yang selalu menyimpan dokumen-dokumen Desa seperti RKPDes, APBDes dan RAB Pembangunan Desa tahun 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022, bahkan tidak di kantongi oleh BPD selaku perwakilan dan penyambung aspirasi masyarakat desa bajo. Tutup Aldi. ( Wr )