Kejarinfo.com – Mantan Kades Akelamo Fida kecamatan Gane timur tidak paham aturan tentang jurnalistik , Herdi telah menyalahkan Media yang memberitakan dirinya terkait perihal Penyalagunan Anggaran ADD Akelamo yang di terbitkan media kejarinfo.com pada tanggal 24/26 Januari beberapa waktu yang lalu.
Hasil investigasi bahwa Herdi telah mengklatifikasi bantahan pemberitaan di media guna untuk menutup Aib nya atau kebenaranya yang selama ini di perbuat, padahal berita yang di terbitkan berdasrkan Data” yang suda di masukkan ke Inspektorat dan Bupati halsel.
Bantahan hadir dari Ketua BPD EDISON PANGI Bahwa itu semua Benar apa yang dia sampaikan ke wartawan, apa lagi saya seorang ketua BPD tidak munkin saya berbohong katanya.
Adapun Penyalagunaan yang di sampaikan Ketua BPD Desa Akelamo Fida Dan warga yang merasakan terzolimi oleh mantan kades herdi diantaranya Dugaan
1. Apapun Alasannya yg pasti 4 bulan Dana BLT Tahun 2021 itu harus di serahkan Kepada 36 KPM, bukan di Tukar dengan saluran Air Darurat.
2. Dana BLT 2022 Tidak di serahkan sebanyak 4 bulan. Yaitu Tahap II, 1 bulan Dana BLT, mAntan kepala desa Tidak serahkan kepada 90 KPM dengan bahasa saya pinjam dulu sebesar Rp. 27 juta untuk Operasional AKelamo – Bacan, namun sampai saat ini belum juga di Ganti atau serakan kepada 90 penerima mamnfaat.
Kemudian di tahap IV kata Kepala Desa bahwa Dana BLT Belum juga cair, hingga hari ini Kades belum pulang kampung. Bagaimana mungkin kades mengatakan 2 Bulan BLT Digunakan kegiatan bola kaki di Saketa jelas tidak masuk akal.
4.Renovasi Kantor desa tidak menggunakan Dana DesaTahap 2 & 3 melainkan menggunakan Gaji BPD lama yang tidak di bayar sekitar 3 bulan Karena peralihan Jabatan BPD lama ke BPD baru.
Sampai Hari ini kepala Desa Akelamo Fida mengatakan bahwa Dana Desa tahap 2 & 3 Belum Cair
Sedangkan untuk pengadaan pembibitan Pala itu baru di adakan sebanyak 2000 pohon bukan 5000 pohon. Katanya 3000 pohon itu nanti baru datang nyatanya hingga hari ini belum juga datang
Selain BLT dan pengadaan pohon bibit pala tunggakan Gaji BPD sebanyak 3 bulan, pemerintah desa dan insentif para kader, guru paud, adat, toko agama dll pembayarannya belum terealisasikan, ketua BPD dengan tegas mengatakan itu sebuah pembohongan besar yang dilakukan Kepala Desa, tentunya diduga add dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dari total dugaan ini Ketua BPD. Akelamo Fida meminta kepada Inspektorat Dan Bupati halsel agar segera periksa mantan kades Akalemo Fida apa lagi ini soal hak masyarakat yang kurang mampu. Ungkap Katua BPD
(.Wr)