Tangerang|Kejarinfo.com– Sungguh tragis nasib para pedagang kaki lima ( PKL ) yang harus menanggung beban kesedihan dikarenakan telah di zolimi oleh pemangku wilayah yang mana mereka telah di ombang ambingkan oleh kebijakan yang di nilai semena- mena dan tanpa memikirkan dampak serta akibat dari kebijakan yang di ambil tersebut. ( kamis 23/12/2021 ).
Hal tersebut di ungkapkan lantaran para PKL tersebut diminta untuk segera pindah dan mengosongkan lahan yang mereka tempati selama pasca pembongkaran dan pemindahan/relokasi dari pasar Cisoka yang lama, hingga mereka menempati tempat baru yaitu sepanjang jalan Megu-Cisoka.
Namun yang menjadi pertanyaan dalam permasalahan tersebut adalah surat yang di sampaikan kepada para PKL tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang ditanda tangani oleh Kadis DTRB Kab Tangerang Drs H.A.F. Firzada Mahalli SE,M.Si pada Tgl 4-12-2021 kepada para pemilik kios dan bangunan yaitu Budi Harja/ Kimlay dan Desi.
Adapun dasar dari di terbitkan dan edarkan surat perintah pembongkaran tersebut berawal dari surat permohonan dari Camat Cisoka H. Ahmad Hapid Ap, M.Si kepada Pol PP Kab Tangerang pertanggal 4 Oktober 2021 Nomor : 631.31/230.Kec CSK/ 2021,
Perihal : Mohon Arahan dan Bantuan Penertiban Pedagang Kaki Lima, sedangkan di SOP ketika ada permasalahan di wilayah terkait dengan PKL adalah tugas Kasie Tramtib dan Linmas Kec.
Ketika Media konfirmasi terhadap Kasie TramTib Yudy Asmana mengatakan,” Trimakasih kepada rekan media yang sudah Memperhatikan para PKL dan UMKM yang berada di sepanjang jalan Megu – Cisoka, jadi terkait dengan surat dari DTRB mengenai penertiban PKL justru saya pribadi dan kedinasan saya sebagai Kasie Tramtib Kec Cisoka berharap kepada penegak Perda, DTRB dan Dinas terkait untuk meninjau kembali,” jawabnya.
Masih menurut Yudy Asmana,” Saya sebagai Kasie Tramtib adalah fasilitator penyelenggaraan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dan untuk yang menyebarkan surat kepada para PKL adalah DTRB sedangkan, jika di tarik garis SOP yang saya tau ( tolong koreksi jika saya salah ) DTRB dan PolPP tidak akan melakukan tindakan kalau tidak ada laporan dari bawah apakah itu masyarakat, kontrol sosial ataupun kecamatan, saya akan koordinasi dengan DTRB dan PolPP Kab untuk mengkaji ulang terkait surat edaran tersebut.saat dikonfirmasi Kadis DTRB tidak ada di tempat.
Rini
Tags:Related Posts
Galian Tanah di Desa Tapos Diduga Ilegal
Kasus Penganiayaan di Bank Sumut Berujung Damai
YUSRIL: PEMERINTAH SINGAPURA HARUS JELASKAN, KENAPA UAS DICEGAH MASUK SINGAPURA
Penyidik Kejari Kota Tangerang Menetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar
Ketua JNI Minta Kepala Desa Peka Terhadap Penjual Obat Eximer dan Tramadol Diwilayahnya
No Responses