Kabupaten Tangerang – Sebuah tempat seperti pintu belakang rumah yang berlokasi di Jalan Raya Cituis Kp Sukawali Rt 01/01 Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat jenis Tramadol dan eximer.
Adanya praktek penjualan Obat Daftar G ini diketahui awak media dari informasi warga, Sementara itu pihaknya menjelaskan bahwa sering melihat anak remaja keluar masuk ke gang sempit itu untuk beli obat madol, makanya kalo di perhatikan saat keluar tidak membawa apa apa.” Ucap warga yang minta namanya dirahasiakan. Kamis 13/2/2025
Informasi yang didapat media kejarinfo dari warga sekitar, belum lama ditempat itu banyak yang di tangkap polisi lantaran kedapatan membeli obat. Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media mencoba mengunjungi tempat tersebut di gang sempit yang berlokasi tidak jauh dari warung sembako yang diduga dijadikan tempat transaksi, namun saat di cek kelokasi masih dalam keadaan pintu tertutup.
Dengan bebasnya Penjualan obat daftar G kami meminta aparat Penegak Hukum untuk benar – benar melakukan tindakan tegas membasmi peredaran obat- obatan terlarang yang berpotensi merusak anak bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196,berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda satu miliar rupiah.
D²