Anggota DPRD Banyumas Atik Lutfiah menghimbau Taati Peraturan PPKM Darurat

Banyumas ( Kejarinfo ) – Dalam upaya menekan angka sebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengambil langkah strategis, hal ini juga disusul dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden yang dimulai sejak 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

 

Anggota DPRD Banyumas Fraksi PKS Atik Lutfiah menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut.

โ€œPenerapan PPKM ini sudah tepat, mengingat situasi dan kondisi laju sebaran Covid-19 di Kabupaten Banyumas ini cukup masif, sehingga memang perlu diambil tindakan pengetatan aktivitas masyarakat sementara,โ€ kata Anggota DPRD Banyumas Fraksi PKS Atik Lutfiah kepada Kejarinfo

 

Politisi Partai Keadilan Sejahteraย  ini meminta masyarakat agar bisa memahami kebijakan itu. Mengingat pembatasan kegiatan masyarakat ini hanya bersifat sementara atau selama 14 hari saja.

 

โ€œTentunya pemerintah inikan menjalankan program dan kebijakan atas dasar kajian yang matang,masyarakat pun harus mematuhi. Karena, dengan kerjasama semua pihak akan mempercepat pandemi ini berakhir,โ€ ujarnya.

Anggota DPRD Banyumas Fraksi PKS Atik Lutfiah mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyumas agar meningkatkan kesadaran untuk taat dan patuh dalam melaksanakan arahan pemerintah, dalam hal ini menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Anggota DPRD Banyumas Fraksi PKS Atik Lutfiah mengatakan tanpa kesadaran dan dukungan masyarakat, maka penanganan covid 19 di Kabupaten Banyumas tidak bisa berjalan dengan maksimal.

โ€œKita semua sangat prihatin, untuk itulah kami mengajak masyarakat sadar prokes. Semuanya itu, dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama, agar pandemi covid-19 segera berlalu.โ€ katanya.

Terkait dengan intruksi Gubernur Jawa Tengah No 1 Tahun 2021 tentang Instruksi percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, juga mendukung penuh.

Salah satunya adalah intruksi terkait melakukan pembatasan total atau lockdown pada RT, RW, Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah, jika memang sangat dibutuhkan dan harus dilakukan.

Lockdown yang dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB kecuali darurat, melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak lagi masuk zona merah.

โ€œPelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo,โ€ katanya

Anggota DPRD Banyumas Fraksi PKS Atik Lutfiah mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

( Dicky Edyano Putra )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *