AKSI NYATA DOSEN PEMBIMBING DAN MAHASISWA KKM KELOMPOK 11 DALAM UPAYA MENGATASI PERNIKAHAN DINI

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan salah satu universitas yang terus berupaya dalam peningkatan mutu kualitas terutama bidang tridharma perguruan tinggi. Peran dosen dan mahasiswa ikut serta dalam peningkatan mutu dan kualitas dalam perkembangan bidang tridharma. Salah Satu bidang tridharma merupakan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan dan diatur oleh pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Salah satu bentuk program pengabdian kepada masyarakat dalam diketahui dalam penyelenggaraan kegiatan KKM mulai tanggal 12 Januari-13 Februari 2023.

Kegiatan KKM disusun dalam beberapa program kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa, berkolaborasi dengan dosen pembimbing lapangan dan program kerja pemerintahan desa setempat. Salah satu program kerja unggulan yang dilakukan mahasiswa kelompok 11 ialah seminar edukasi pernikahan usia ideal. Selain itu program kerja ini juga sejalan dengan program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang pencegahan pernikahan usia dini di kalangan masyarakat. Persepsi masyarakat sekitar mengenai menikah di usia muda dapat berbeda beda. Ada yang menganggap hidup berumah tangga lebih nikmat serta khawatir anaknya menjadi ‘perawan tua’ atau ‘bujang tak laku’. Hal tersebut tentu menyebabkan sebagian anak ingin segera menikah dan orang tua mendukung pernikahan muda tersebut. Beberapa pandangan mendefinisikan tentang pernikahan dini (early married). Salah satunya menurut WHO pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Pendapat lainnya juga diperkuat oleh United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Sedangkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila melangsungkan pernikahan tegas dikatakan adalah pernikahan dibawah umur.

Pernikahan ini menjadi fenomena yang lumrah terjadi di masyarakat yang disebabkan dari berbagai faktor, misalnya: budaya, desakan ekonomi, ajuran tokoh agama, dan pencegahan perilaku sex bebas di kalangan remaja desa. Faktor utama dalam pernikahan dini bisa berasal dari dukungan orang tua, agar anaknya segera memiliki pasangan hidup dan mandiri. Padahal banyak resiko yang akan diterima pasangan pernikahan dini jika tidak memiliki kesiapan yang matang dalam membina hubungan rumah tangga, seperti : kekerasan dalam rumah tangga, anak terlahir stunting, ibu yang meninggal saat melahirkan ketika belum siap organ reproduksinya, perceraian usia anak, putus pendidikan, kekerasan yang dialami anak dari pengasuhan orangtua yang belum matang. Kesiapan yang dapat dilakukan mulai dari kesiapan mental, fisik dan kesehatan, finansial, dan lainnya. Maka dari hal tersebut maka program kerja ini diusulkan dikarenakan masih ada terjadi pernikahan usia dini di Desa Cikadondong.

Kegiatan Seminar Edukasi Pernikahan Usia Ideal dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 berjalan dengan lancar yang dihadiri oleh Kepala Desa Cikadondong Ibu Teti Sumiati, Sekretaris Desa Ibu Nurhaeli, Kepala Dusun 1 Bpk. Ade Mulyana, Kepala Dusun 2 Bpk. Agus Khaelani, Bapak RT dan RW di Desa Cikadondong, Ibu Bidan dari Puskesmas Cikeusik serta warga desa berjumlah 30 orang yang di selanggarakan di Aula Desa Cikadondong Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandgelang. Antusias masyarakat desa sangat tinggi mengikuti kegiatan seminar edukasi pernikahan usia ideal, ditunjukkan melalui beberapa pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat tentang kesehatan reproduksi usia remaja yang menikah di usia dini. Ketika pelaksaan seminar berlangsung ada 2 pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat sekitar : 1) tentang kesehatan mental ibu yang menikah usia dini mengalami baby blues ketika melahirkan anak pertama, 2) bagaimana memberikan nasehat kepada remaja yang memiliki keinginan kuat untuk menikah padahal belum memiliki kesiapan finansial dan emosional. Pertanyaan-pertanyaan di atas langsung ditanyakan oleh masyarakat desa kepada pemateri 1 dari Ibu Raudah Zaimah Dalimunthe, M.Pd. Dosen BK FKIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Ibu Bidan Siti Hasanah, A.M.Ked. dari Puskesmas Cikeusik.

Saat kegiatan seminar berlangsung pemateri yang sekaligus dosen pembimbing lapangan (DPL) KKM kelompok 11 menjabarkan beberapa materi yang berkaitan dengan topik pernikahan usia ideal disesuaikan dengan bidang keilmuan dosen tersebut di Keilmuan Bimbingan Konseling, mulai dari pemahaman tentang konsep pernikahan, tujuan pernikahan, persiapan dalam pernikahan, resiko dan kendala yang mungkin dihadapi dalam pernikahan. Sedangkan pemateri kedua dari Ibu bidan puskesmas cikeusik menyampaikan beberapa materi yang berkaitan dengan topik persiapan fisik dan kesehatan mulai dari kesiapan imunisasi TT yang wajib bagi calon penganten wanita menjelang pernikahan, pemeriksaan kesehatan bagi calon penganten wanita dan laki-laki, pemeriksaan kesehatan kandungan dan reproduksi bagi calon penganten wanita, dan kesiapan fisik lainnya. Materi yang dipaparkan mencakup kebutuhan masyarakat desa terkait pernikahan dini untuk mengatasi penyakit mular seksual, penyakit yang sangat erat hubungannya dengan pernikahan nantinya.

Penulis: Raudah Zaimah Dalimunthe
Sebagai: Sebagai Dosen Pembimbing

Pos terkait