TANGERANG – Porsi keuntungan yang sah dalam setiap pekerjaan proyek, tampaknya tidak cukup memuaskan bagi kontraktor pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang. Berbagai macam cara masih dilakukan untuk meraup keuntungan lebih dari proyek yang dikerjakannya.
Salah satu proyek DPUPR Kota Tangerang yang terpantau ada upaya akal – akalan mengurangi volume pekerjaan adalah pada pembangunan turap SP. Maulana Hasanudin depan Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.
Dari plang proyek yang terpasang di lokasi diketahui bahwa proyek tersebut berjudul “Pembangunan Turap SP. Maulana Hasanudin”. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Karya Family dengan nilai kontrak Rp 402.058.000,00.
Upaya akal – akalan untuk mengurangi volume pekerjaan yang dilakukan adalah dengan membuat galian tanah untuk kolom beton menjorok ke dalam sekitar 20 cm, sebagaimana terpantau, Jumat (6/10/2023)
Akan tetapi, upaya pengurangan volume pekerjaan itu dibatalkan. Dinding tanah yang sebelumnya tidak digali, akhirnya digali sejajar dengan galian tanah yang sebelumnya dibuat menjorok ke dalam. Hal tersebut terpantau, Sabtu (7/10/2023)
Pembatalan upaya pengurangan volume pekerjaan itu diduga karena rencana curang itu tertangkap kamera seorang pemerhati pembangunan dari Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan.
Juara Simanjuntak pemerhati dari Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP) yang memergoki bentuk galian tanah untuk kolom beton turap itu menilai bahwa perbuatan itu patut diduga sebagai upaya pengurangan volume pekerjaan, khususnya pasangan batu.
“Dengan kondisi seperti itu, maka ketebalan pasangan batu turap akan berkurang 20 cm. Dengan tinggi turap sekitar 2 meter, dan panjang sekitar 50 meter, maka praktek curang itu akan mengurangi volume pekerjaan pasangan batu sekitar 20 meter kubik. Jika dikalikan dengan harga satuan pekerjaan pasangan batu sekitar Rp 1,3 juta per meter kubik, maka kontraktor pelaksana akan dapat mengantongi uang hasil kecurangan sebesar Rp 26 juta,” katanya di Tangerang, Jumat (6/10/2023).
Tak hanya itu, kata dia, kontraktor juga akan mengantongi uang dari pengurangan volume galian tanah sekitar Rp 2 juta.
“Dari pengurangan volume galian tanah kontraktor dapat mengantongi uang sekitar 2 juta rupiah. Jadi, andaikan praktek curang itu tidak dibatalkan, maka kontraktor akan mengantongi uang dari pengurangan volume pekerjaan sekitar 28 juta rupiah,” pungkasnya. (Listen RT)