Kejarinfo, -Gubernur Banten Andra Soni pada 20 Februari 2026 secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” isi surat Edaran tersebut.
Andra menegaskan kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melapor kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten cq. Inspektorat Daerah Provinsi Banten dengan jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Andra Soni menyebut “Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, antara lain kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” lanjut isi surat edaran.
Selain Gratifikasi, Pegawai Pemprov Banten juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ungkapnya













Hari ini : 1459
Kemarin : 1368
Total Kunjungan : 2032250
Hits Hari ini : 7419
Who's Online : 18