SERANG – Unit IV Ranmor Satreskrim Polreta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (16/01/2019) pukul 18.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media, kamis (17/01/2019) membenarkan tentang adanya keberhasilan anggota Unit Reskrim Polresta Tangerang dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian seperti hal yang dimaksud pasal 363 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / / I/2019/Resta Tangerang, Tanggal (16/01/2019) pelaku yang diamankan HL (54), SH (41), AG (65) dan PN (40).”Barang Bukti yang berhasil kuta amankan 1 set kartu remi isi 52 dan uang tunai sebesar Rp.6.970.000,”ungkap Edy
Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini menjelaskan Kronologi atas penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa seringnya dilokasi tersebut dijadikan tempat ajang perjudian. Tanpa waktu lama tim Opsnal Polresta Tangerang langsung bergerak cepat dan mengamankan 4 orang tersangka teraebut.
“Saat ini ke empat orang tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk proses lebih lanjut,”tutup Edy (hms/red)
Tags:Related Posts
Galian Tanah di Desa Tapos Diduga Ilegal
Kasus Penganiayaan di Bank Sumut Berujung Damai
YUSRIL: PEMERINTAH SINGAPURA HARUS JELASKAN, KENAPA UAS DICEGAH MASUK SINGAPURA
Penyidik Kejari Kota Tangerang Menetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar
Ketua JNI Minta Kepala Desa Peka Terhadap Penjual Obat Eximer dan Tramadol Diwilayahnya
qq8788Maret 15, 2019 at 5:08 pm
Admin, bisa lebih sering update artikel gak? kadang lama banget nunggu update-nya.
Padahal konten-kontenmu selalu bagus loh
Kejar InfoApril 25, 2019 at 10:49 pm
Siap insya allah kami akan menyajikan sebuah artikel Yang lebih beanfaat untuk masyarakat luas.trims
foto vulgarApril 16, 2019 at 1:26 am
Terus berkarya ya, tulisannya enak di baca.
Kejar InfoApril 25, 2019 at 10:48 pm
Makasih atas suport nya