Purbalingga ( Kejarinfo ) – Sejumlah kendaraan dari luar daerah yang akan memasuki Kabupaten Purbalingga terpaksa diputar balik petugas gabungan di wilayah Jompo, Kecamatan Kalimanah, yang merupakan perbatasan kabupaten, Sabtu (10/7/2021) siang.
Para pengemudi itu terpaksa putar balik karena tidak membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan saat PPKM Darurat diberlakukan.
Tidak hanya itu, sejumlah pengemudi kendaraan asal luar daerah diketahui positif Covid-19.
Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan rapid antigen secara acak di posko penyekatan perbatasan Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Banyumas tersebut.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Rizky Widyo Pratomo yang memimpin kegiatan mengatakan kegiatan penyekatan dilakukan secara rutin.
“Kegiatan penyekatan ini dilakukan secara rutin tidak hanya siang, namun melihat situasional ada pagi atau malam.
Mengingat kegiatan di dalam kota juga masih banyak bergabung dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Purbalingga,” katanya
Kasat Lantas Purbalingga bahwa dalam penyekatan kendaraan dari luar daerah yang tidak memenuhi persyaratan diarahkan putar balik.
Diantaranya apabila tidak memenuhi dokumen persyaratan perjalanan salah satunya terkait sertifikat vaksin.
Bagi yang bekerja di sektor kritikal atau esensial harus membawa surat keterangan dari tempat kerjanya.
“Untuk yang berasal dari luar wilayah termasuk harus melampirkan hasil pemeriksaan rapid antigen,” katanya.
Hasil penyekatan yang dilakukan di perbatasan kabupaten ada lima kendaraan dari luar daerah yang diputar balik oleh petugas.
Selain tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan tiga pengemudi hasil pemeriksaan rapid antigen di tempat dinyatakan positif.
Pengemudi yang hasil rapid antigen positif telah dilakukan koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten setempat.
Mereka berasal dari Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Semarang. (Dik)