Wow !!!! Pelanggar Perda Penanggulangan Penyakit Menular Disidang dan Di Denda mulai Dari Rp 250.000

 

Purbalingga –  Rabu 7 Juli 2021 pukul 21.00, Pengadilan Negeri Purbalingga menyidang para pelanggar Perda Nomor 16 Tahun 2020 Penanggulangan Penyakit Menular Pemkab Purbalingga.

Para terdakwa dimejahijaukan antara lain karena menerima pembeli yang makan di tempat.

Padahal PPKM Darurat mewajibkan pengusaha kuliner hanya melayani pemesanan take away alias langsung dibawa pulang.

 

Ada pula pedagang buah yang berulang kali ditegur karena tak mengindahkan protokol kesehatan.

 

Para terdakwa menjalani persidangan di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Purbalingga. Mereka dijatuhi sanksi denda mulai dari Rp 250 ribu subsidair satu hari kurungan. 

Ada juga yang didenda Rp 300 ribu karena telah berulangkali diingatkan tetapi tetap membandel.

 

Setelah hakim menjatuhkan vonis, terpidana langsung dieksekusi.

Mereka membayar denda yang selanjutnya masuk kas negara..( Dik )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *