Banyumas (Kejarinfo ) – Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD, Aparat Sipil Negara (ASN) dan penyedia jasa atau kontraktor dan melakukan ekpose, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menaikan pengusutan perkara dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota DPRD Banyumas tahun anggaran 2018-2019 ketahap penyidikan.
“Pengusutan dugaan penyimpangan dan bantuan keuangan desa dengan sumber APBD tahun 2018-2019 dinaikan ke tahap penyidikan, terhitung mulai Senin 16 Agustus 2021, ” katanya.
Kejari Purwokerto Sunarwan SH mengatakan Dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota dewan, diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp 525 juta lebih. Kerugian itu berasal pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan. Namun untuk kerugian ada kemungkinan mencapai miliaran rupiah.
Kejari Purwokerto Sunarwan SH menjelaskan Tim Penyiidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai melakukan pengusutan perkara penyimpangan tersebut sejak tahun 2020 lalu.
Pengusutan tersebut karena ada dugaan dana aspirasi terjadi penyimpangan dalam relaisasi untuk kegiatan infrastruktur atau fisik.
Indikasi terjadinya penyimpangan spesifikasi dan munculnya dugaan permintaan fee depan dan pengurangan volume pekerjaan.
Dana aspirasi melalui anggota dewan setiap tahun mencapai puluhan miliar rupiah. (Dik)