Wow….Kejari Purwokerto Melakukan Penyelidikan Dan Memeriksa Anggota DPRD Banyumas , ASN , Kontraktor

Banyumas (Kejarinfo ) – Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD, Aparat Sipil Negara (ASN) dan penyedia jasa atau kontraktor dan melakukan ekpose, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menaikan pengusutan perkara dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota DPRD Banyumas tahun anggaran 2018-2019 ketahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Pengusutan dugaan penyimpangan dan bantuan keuangan  desa dengan sumber APBD tahun 2018-2019 dinaikan ke tahap penyidikan, terhitung mulai  Senin 16 Agustus 2021, ” katanya.

Kejari Purwokerto Sunarwan SH mengatakan Dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota dewan, diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp 525 juta lebih. Kerugian itu berasal  pembiayaan  proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan. Namun untuk kerugian ada kemungkinan  mencapai miliaran rupiah.

Kejari Purwokerto Sunarwan SH menjelaskan Tim Penyiidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai melakukan pengusutan perkara penyimpangan tersebut sejak tahun 2020 lalu.

Pengusutan tersebut karena ada dugaan dana aspirasi terjadi penyimpangan dalam relaisasi untuk kegiatan infrastruktur atau fisik.

Indikasi terjadinya penyimpangan spesifikasi dan munculnya dugaan permintaan fee depan dan pengurangan volume pekerjaan.

Dana aspirasi  melalui anggota dewan setiap tahun mencapai puluhan miliar rupiah. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *