Keerom – Kejarinfo com,, Sengketa Masalah Tanah Adat di Papua bukan lagi hal baru, di mana mana sering terjadi klaim mengklaim Tanah adat, hal ini kembali terjadi di Kampung Bate Distrik Arso, sengketa tanah adat 100 hektar yang di klaim sepihak oleh oknum Bendara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) yang mana bersangkutan adalah anak dari alm Rahmat baco yang menipu masyarakat di Kampung Bate bahwa akan di bangun jaringan listrik, kini di laporkan kepada pihak kepolisian Polres Keerom.
Dari keterangan yang di peroleh Media kejarinfo, saat menemui kepala suku Bate Atanasius Bate, di Kampung Bate, (8/8/2021) mengatakan, penipuan ini terjadi pada Tahun 2010, di mana Rahman Baco datang ke Dusun Bate Kampung Kwimi bertemu Masyarakat guna menwarkan pemasangan listrik genset dengan Kompensasi tanah 5 hektar, selang beberapa hari terjadilah kesepakatan antar Rahman Baco dan Masyarakat Kampung Bate melalui sebuah pertemuan selanjutnya masyarakat Dusun Bate menyerahkan Tanah Adat mereka seluas 5 Hektar.. Surat kesepakatan di tanda tangani bersama antara kedua bela pihak selanjutnya masyarakat menyerahkan Tanah adatnya, kepada Rahman Baco, dan memulai pemasangan listrik. Di katakan, yang menjadi permasalahan di sini adalah, setelah jaringan listrik terpasang yang bersangkutan bukan menggunakan Genset yang telah di janjikannya kepada masyarakat, tetapi yang bersangkutan mencuri jaringan Milik PLN Arso 10 selanjutnya di alirkan ke 15 kepala keluarga wargapun menerima karena lampu di dusun tersebut telah nyala secara normal.Sebulan kemudian, tak di duga, petugas PLN Arso10 mendatangi Warga pengguna listrik di Dusun Bate dan memutuskan aliran listrik, serta menanyakan dari mana aliran listrik yang di hubungkan ke Dusun tersebut, sebagai masyarakat awam, masyarakat hanya dapat menjawab secara jujur bahwa yang bertanggung jawab atas terhubungnya jaringan listrik ke kampung kami adalah Rahman Baco. Setelah menanggapi jawaban dari masyarakat, pihak PLN pun memberi keterangan, bahwa Kompensasi 5 hektar Tanah Adat kepada Rahmat Baco itu telah melanggar dan merupakan penipuan, PLN ini milik Negara, bukan milik Rahman Baco, selanjutnya PLN mencabut seluruh instalasi jaringan listrik yang terbuat dari Kayu, lanjut Atanasius Bate..
kata dia, Sejak pencabutan seluruh intalasi listrik oleh PLN, Tahun 2010 hingga 2016 Rahman Baco tidak memberi keterangan apapun sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait Tanah Adat yang telah di klaimnya, bahkan anehnya lagi Tanah adat yang di klaim bukan lagi 5 hektar namun 100 hektar, tututan masyarakat berupa pengembalian tanah adat mereka ataupun tuntutan uang tunai tak di hiraukan Rahman Baco, lagi lagi keluarga Rahman Baco mengklaim bahwa memasuki Tahun 2017, tanah adat yang di milkinya seluas 100 hektar serta pembayaran uang tunai telah di realisasikan kepada masyarakat senilai Rp 715.000.000,, serta melalui dana Desa sebesar Rp 216.000,000 juta.
Di Katakannya, Selang beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun ini (2021) keluarga Alm Rahman Baco (Anak Kandungnya) yang bernama Lis yang juga adalah salah satu Staf Pegawai pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) mengklaim tanah tersebut telah menjadi miliknya, dari keterangan yang kami peroleh juga ada 16 sertifikat tanah yang di milikinya di terbitkan sejak tahun 2006 namun setelah di cek atas kepemilikan tanah di tahun 2010, di temui tidak terdaftar pada BPN, dari sini kami merasa di bohongi dan ini adalah penipuan bermodus Bantuan Listrik Ilegal.
Menurut Atanasius Bate, setelah keluarganya mengklaim tanah adat kami senilai 100 hektar melalui penipuan, Namun kami telah membuat surat pembatalan pelepasan tanah adat kami, karena kami merasa, pemasangan jaringan listrik pada tahun 2010 adalah sebuah penipuan. di perparah lagi dana desa kampung bate senilai sebesar Rp 216.572.800, telah di potong oleh saudara Lis, dan mengklaim tanah adat kami seluas 100 hektar, yang menjadi pertanyaan kami adalah, bagaimana bisa dana desa kampung kami di potong lalu mengklaim tanah adat kami seluas 100 hektar.
Lebih jauh Atanasius Bate menjelaskan, PLN juga telah mengeluarkan Surat Keterangan bahwa, pemasangan aliran listrik tersebut adalah ilegal dan tak memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK). Dengan demikian kami masyarakat Kampung Bate merasa sangat di rugikan dengan model penipuan ini, sehingga kami juga telah menyurati kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak POLRES Keerom, agar mengusut tuntas 16 Sertifikat tanah milik alm Rahman Baco yang terbit di Tahun 2006 dan juga pemotongan Dana Desa milik Kampung Bate oleh saudara Lis, yang Notabene adalah Bendahara Dinas Pemberdayaan Mayarakat Kampung (DPMK).
Kami sudah melaporkannya kepada pihak Kepolisian Polres Keerom, sehingga kami juga berharap Kapolres Keerom dapat membantu kami, dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, karena kami merasa telah di rugikan dan kami menunggu pertanggung jawaban Alm Rahman Baco sejak Tahun 2010 silam hingga sekarang, Tuturnya.. (NAB)