Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Pria Warga Sipupus Diamankan Polisi

Padang Lawas Utara – Sempat melarikan diri, seorang pria inisial SS (49) warga sipupus, Kecamatan Padang Bolak julu, Kabupaten Padang Lawas Utara berhasil diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

Penangkapan terhadap SS terjadi di Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak Julu Pada hari Sabtu (4/2/23) yang berlokasi disekitar persawahan warga sekira pukul 17:30 wib.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga menerangkan pihaknya menerima informasi dari warga tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu dan selanjutnya Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala SH bersama personil lainnya meluncur ke lokasi untuk penyelidikan.

” Sekira pukul 17:30 wib kasat narkoba melihat pelaku SS berada dipinggir persawahan, kemudian pelaku membuang tas ke sawah dan mencoba melarikan diri, sekitar 35 M dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku dapat diamankan ” terang Rangga.

Berdasarkan keterangan pelaku SS, dirinya memperoleh Sabu tersebut dari seorang inisial H (Lidik) di kota Medan sebanyak dua (2) ons pada hari Jum’at (3/2) kemarin dengan harga Rp 140.000.000., dengan dana pendahuluan Rp 10.000.000., dan akan dilunasi setelah Shabu tersebut habis terjual.

Dari pelaku SS, Polisi menyita barang bukti satu (1) buah tas plastik yang diduga berisi shabu, uang tunai sebesar Rp 1.110.000., satu buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu dan satu unit handphone yang berwarna biru.

Dalam penangkapan terhadap pelaku SS, Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan ini juga menjelaskan personil yang dilibatkan yaitu AKP Salomo Sagala SH dan Briptu Dapot Han Jones Lubis.

Ismael Siregar

Pos terkait