TANGERANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang (Dishub) bersama personel Polri dan TNI menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (05/08/24).
Kegiatan ini digelar berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, Dishub menjaring sebanyak 23 kendaraan yang melanggar aturan pada operasi tersebut.
Dishub menemukan beberapa kendaraan yang melanggar aturan seperti surat izin KIR telah habis masa berlakunya, dan ada juga yang tidak melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan. Untuk angkutan yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta arahan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, terutama untuk angkutan barang. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Sukri.
Dirinya mengungkapkan, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.
Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan. Dengan begitu, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang dapat terjaga dengan baik.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu memperhatikan dan memperbaharui izin kendaraan mereka secara berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Rf