Banyumas – Setelah dilakukan gelar perkara kasus kecelakaan di Sokaraja, sopir bus DW (36) warga Donorojo, Pacitan akhirnya ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka, kata Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Arie Prayitno lantaran DW akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan enam orang meninggal dunia.
Dikatakannya, peristiwa kecelakaan terjadi sekira pukul 19.30. Peristiwa berawal saat bus berpelat nomor AE 7282 UP melaju kencang dari arah Purbalingga. “Sampai di lokasi, bus yang dikemudikan DW menyalip sepeda motor yang tak diketahui identitasnya sehingga ke ruas kanan jalan,” katanya.
Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan datang mobil Xenia berpelat nomor D 1895 JU yang berisi enam orang. Disusul dibelakangnya mobil Avanza dan kemudian mobil Brio berpelat nomor R 1024 ER.
Akibat kecelakaan ini enam korban meninggal dan sembilan orang luka-luka.
lima korban meninggal berada di dalam mobil Xenia, dan satu orang di dalam mobil Avanza.
















Hari ini : 1098
Kemarin : 2088
Total Kunjungan : 2083521
Hits Hari ini : 3621
Who's Online : 21