Siap Siap Ini Aturan Baru Kemendikbud Soal Seragam Sekolah

Kejarinfo.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) secara resmi telah menetapkan seragam baru untuk tahun 2024 bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peraturan baru mengenai seragam sekolah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Mendikbud mengungkapkan bahwa pembaruan seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan memperkuat budaya bangsa.

Bacaan Lainnya

Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang kaya akan budaya, dan hal ini dapat direalisasikan melalui seragam sekolah.

A. Siswa SD/SLM akan menggunakan seragam nasional berupa kemeja putih dan celana atau rok merah hati.

B. Siswa SMP/SMPLB akan menggunakan seragam nasional berupa kemeja putih dan celana atau rok biru.

C. Di Provinsi Aceh, siswa akan menggunakan seragam nasional khusus Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

D. Seragam nasional akan dipakai minimal pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera.

E. Saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

F. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

G. Pakaian adat akan digunakan pada acara-acara adat tertentu.
1. Siswa Putra:

– Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.

– Celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut, dilengkapi dengan tali gesper, serta saku dalam di kedua sisi.

– Ikat pinggang hitam berukuran lebar 3 cm.

– Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

– Sepatu hitam.

2. Siswa Putri:

– Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.

– Rok pendek merah hati, lipit searah, tanpa saku, dilengkapi dengan tali gesper, dengan panjang 5 cm di bawah lutut.

logo

Aturan terbaru seragam sekolah bagi siswa SD SMP SMA dari Mendikbudristek. -Foto: freepik-

– Ikat pinggang hitam berukuran lebar 3 cm.

– Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

– Sepatu hitam.

3. Atribut:

– Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.

– Badge merah putih dijahitkan di atas saku kemeja.

– Badge nama siswa dijahitkan pada bagian dada sebelah kanan.

– Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Sumber : SE

Pos terkait