Saksi Fakta Yang Dihadirkan Oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Mentahkan Dakwaan JPU

TANGERANG, Kejarinfo.com โ€“ Sidang dugaan gugatan pemalsuan surat dalam pengurusan sertifikat tanah dengan tuduhan Djoko Sukamtono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (6/3/2023).

Sidang yang dipimpin Arif Budi Cahyono selaku Ketua Majelis Hakim itu menghadirkan saksi dari pihak yang terluka. Kesaksian ini dihadirkan oleh penasehat hukum jiwa sebagai saksi fakta.

Penasehat hukum pidana, Tomson Situmeang, SH, MH mengatakan saksi atas nama Kadin yang dihadirkan di persidangan bukan hanya sebagai saksi yang meringankan kerugian tetapi lebih sebagai saksi fakta.

โ€œTadi terungkap dalam persengketa tadi, saudara Kadin ini adalah orang yang ditugaskan untuk ikut melakukan pengukuran tanah milik tembakan Djoko Sukamtono sebanyak 3 (tiga) kali sejak tahun 2001. Dia ikut mengukur sebagai saksi batas,โ€ kata Tomson.

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Kadin mengatakan bahwa tidak ada tanah atas nama Idris di lokasi yang diukur. Yang ada tanah atas nama Djoko.

โ€œTidak ada pak. Yang ada atas nama Djoko,โ€ kata Kadin menjawab pertanyaan Tomson Situmeang penasehat hukum terdakwa.

Kadin mengatakan bahwa dia ikut mengukur tanah Djoko sebagai saksi batas dengan tanah PT. Angkasa Pura II. Bukan batas dengan tanah orang lain, termasuk pelapor Idris.

โ€œBatas dengan tanah Angkasa Pura, pak,โ€ jawabnya kepada penasehat hukum.

โ€œApakah saksi juga menjadi saksi batas untuk tanah Idris ?,โ€ tanya penasehat hukum.

โ€œTidak ada pak. Hanya batas dengan tanah Angkasa Pura,โ€ jawab saksi.

Menurut Tomson Situmeang, sejak awal dia telah melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Salah satunya terkait bukti surat yang disebut palsu yang menjadi bukti pelaporan dan dakwaan terhadap kliennya.

โ€œSejak pertama kami mengikuti persidangan ini, kami sudah meminta untuk menunjukkan bukti. Tapi sampai sidang kelima bukti itu baru dapat ditunjukkan. Itupun fotocopi. Bukan surat asli,โ€ ujar Tomson kepada para wartawan usai sidang.

Selain itu, kata Tomson, saksi atas nama Kadin yang dihadirkannya pada sidang yang kesembilan ini diperiksa dan di BAP oleh penyidik. Tapi BAP nya tidak ada dalam berkas perkara.

โ€œSaksi saudara Kadin ini diperiksa dan di BAP oleh penyidik, tetapi keterangannya tidak ada dalam berkas perkara. Saksi ini memang melemahkan pelapor dan dakwaan jaksa. Kami menduga karena keterangannya melemahkan pihak pelapor, maka berkasnya tidak dilampirkan dalam berkas perkara,โ€ tutur Tomson Situmeang, SH; MH penasehat hukum terdakwa Djoko Sukamtono. (Listen)

Pos terkait