SRI RAHAYU
Mahasiswi S.I Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Gagal bayar atau galbay menjadi salah satu risiko terbesar ketika meminjam dana melalui pinjaman online (Pinjol). Selain ketidakmampuan melunasi pinjaman, performa debitur akan menjadi buruk sehingga ada kemungkinan masuk ke dalam daftar hitam dan sulit untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari.
1. Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar. Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman.namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% – 24%. Hal ini ditegaskan dalam artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.
Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.
2. Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana. Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas Buruk Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.
Solusi Gagal Bayar Pinjol
1. Hubungi Pihak Pinjol
Solusi gagal bayar pinjol yang pertama adalah menghubungi pihak pinjol. Anda bisa menyampaikan dengan jujur tentang ketidakmampuan Anda untuk membayar pinjaman. Dengan begitu, pinjol bisa mencari solusi yang sesuai. Komunikasi ini penting dilakukan untuk menghindari penagihan oleh debt collector yang bisa membuat situasi menjadi tidak nyaman.
2. Restrukturisasi Pinjaman Jika tidak ditemukan solusi yang baik antara pihak pinjol dengan debitur, maka solusi untuk mengatasi gagal bayar pinjaman online lainnya adalah meminta restrukturisasi pinjaman kepada pemberi pinjaman online. Biasanya, pihak pinjol akan melakukan restrukturisasi kredit melalui beberapa metode seperti memperpanjang jangka waktu pelunasan pinjaman, hingga mengurangi jumlah tunggakan pokok utang.
3. Minta Keringanan Bunga
Bunga pinjaman yang tinggi seringkali mencekik para peminjam pinjaman online. Oleh karena itu, salah satu langkah untuk mengatasi kesulitan membayar pinjaman online adalah dengan mengajukan permohonan keringanan bunga. Dengan pengajuan penurunan bunga ini, maka beban pembayaran pinjol bisa sedikit berkurang dan Anda bisa melunasi pinjaman dengan lebih ringan dan lebih cepat. ***