BATANG – Jajaran Satreskrim Polres Batang, Senin (13/9) pagi menggelar rekontruksi kasus meninggalnya sekretaris cantik, Penta Febrilia, dikantor gudang fillet ikan “Putra HM” di dukuh Karangwidoro, Kelurahan Karangasem Batang.
Satu persatu, adegan demi adegan diperagakan oleh tersangka SSU, mulai dari kedatangannya ke tempat kejadian perkara atau TKP, hingga meninggalkan lokasi kejadian usai mengeksekusi korban. Adegan dari rekontruksi kali ini bertambah menjadi 39 adegan, yang semula hanya 22 adegan pada saat dilakukan pra rekontruksi pada pekan lalu.
Kasus ini memasuki babak baru. Pasalnya, tim pengacara Shihabudin Zuhri menegaskan, bahwa kliennya mengaku tidak melakukan pembunuhan kepada mantan pacarnya tersebut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya yang ditunjuk oleh pihak keluarga, untuk membuktikan pernyataan tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja polri atas pengungkapan kasus ini. Namun, Hukum harus tetap ditegakkan, karena semua punya hak hukum yang sama. Harus kita buktikan, Yang benar harus benar, yang salah harus salah”, tegasnya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Budi Santoso ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan resmi. Namun pihaknya sudah mengantongi fakta dan bukti-bukti yang akan diajukan ke persidangan, untuk membuktikan bahwa tersangka adalah pelakunya..(dik)













Hari ini : 1405
Kemarin : 1533
Total Kunjungan : 2056999
Hits Hari ini : 8521
Who's Online : 43