Rapat Dengar Pendapat Dengan DPRD Kabupaten Lebak Forum Non ASN Minta Keadilan 

Lebak – Forum Non ASN Kabupaten Lebak menggelar diskusi finalisasi persiapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lebak yang dilaksanakan di Cihareno Village, Rangkasbitung pada Selasa, 21 Januari 2024.

Rapat ini dihadiri oleh tenaga Non ASN dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Lebak No: 172.3/32-DPRD/2025, tanggal 20 Januari 2025, RDP akan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 mendatang, Pukul 10.00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

Ketua Forum Non ASN Kabupaten Lebak, Bahri Permana mengungkapkan diskusi finalisasi dilakukan untuk mempertajam aspirasi dari Non ASN sebelum RDP dilaksanakan. Menurutnya, kebijakan penataan Non ASN sangat dinamis, sehingga para Non ASN harus aktif mengikuti perkembangan regulasi pada proses penataan.

Salah satunya yang lagi trending topic yaitu kebijakan PPPK Paruh Waktu. Bahri Permana mengapresiasi Kemenpan RB yang telah mengeluarkan Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menunjukan komitmen serius dari Pemerintah dalam menyelesaikan penataan status Non ASN menjadi ASN PPPK sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun disisi lain, penataan Non ASN menjadi PPPK Paruh waktu banyak menimbulkan kehawatiran bagi para Non ASN, salah satunya besaran gaji yang belum setara dengan PPPK Penuh Waktu. Oleh karena itu kami berdiskusi dengan pihak DPRD untuk mengkaji regulasinya dan proyeksi keuangan daerah, hingga faktor lainnya yang bisa menjadi pertimbangan bagi Pemkab Lebak dan Pemerintah Pusat, gar PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.selasa 22/1

Bahri Permana berharap agar Non ASN yang terdata pada Pangkalan Database BKN baik yang sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun Seleksi PPPK Tahap II, seluruhnya diangkat jadi PPPK Paruh Waktu dan selanjutnya menjadi PPPK Penuh Waktu.” Pungkasnya

Rd

Pos terkait