Putusan Eksekusi Lahan PN Makassar di Perintis Kemerdekaan Dianggap Berlebihan

 

Kejarinfo (Makasar ) – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyoal eksekusi lahan milik dr Hendra Kusuma yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, dianggap terlalu memaksakan.

Pasalnya putusan eksekusi  dengan pemohon   pihak ahli waris Abdul Gani Pawawo yang bernama Gina Rostina dan Gartini disebut tidak memiliki landasan hukum atau bukan pemilik lahan mereka.

dr Hendra mengatakan, 15 tahun yang lalu dia membeli tanah tersebut dari seorang pengembang. Pengembang itu membeli lahan dari pemilik lahan bernama H. Bado Laba melalui ahli warisnya.

H. Bado Laba,  dr Hendra menceritakan, dulunya pernah  bersengketa dengan Abdul Gani Pawawo  dalam perkara nomor 96/PDTG/1997.Tgl 25 Oktober 1997 PN Ujung Pandang.  Namun PN Ujung Pandang  memenangkan H. Bado Laba.

Tak terima dengan putusan PN Ujung Pandang, Abdul Gani Pawawo melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 43/PDTG/1998, tanggal  15 April 1998 di Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang kembali menguatkan putusan PN Ujung Pandang. Abdul Gani Pawawo  kembali kalah.

Tak sampai di situ, Abdul Gani Pawawo kembali mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung tepatnya tercatat pada perkara nomor 1442/Kasasi/PDT/2000/Mahkamah Agung, Tgl 27 Juli 2001. Dalam prosesnya Mahkamah Agung memutuskan  memenangkan H. Bado Laba.

Tak mau menerima putusan yang ada, Abdul Gani Pawawo kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung tepatnya tercatat dalam perkara nomor 269/Mahkamah Agung/2005. Tgl 08 Oktober 2007. Hasilnya, MA menolak upaya PK Abdul Gani Pawawo.

“Jadi jelas dalam tiga putusan di atas menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek eksekusi bukan milik Abdul Gani Pawawo,” jelas Hendra.

Kuasa Hukum dr. Hendra, Ardi Yusran mengatakan, bahwa sertifikat yang menjadi dasar pengklaiman lahan oleh Abdul Gani Pawawo yakni sertifikat hak milik No. 29 Tamalanrea juga sudah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi apa dasar Gani Pawawo atau ahli warisnya bermohon eksekusi. Demikian juga PN Makassar, apa dasarnya menetapkan eksekusi atas lahan yang kami tempati sudah 15 tahun silam itu. BPN juga telah mengeluarkan surat resmi bahwa sertifikat No. 29 Tamalanrea itu sudah batal,” katanya

Yang mengherankan lagi, kata Ardi, sejak penetapan eksekusi, Gartini maupun Gina Rostina, ahli waris Abdul Gani Pawawo, tidak pernah menampakkan wujudnya di hadapan dr Hendra  maupun di hadapan Pengadilan.

“Kan aneh bermohon eksekusi tapi tidak pernah hadir dalam sidang perlawanan, ada apa coba? Bukankah orang-orang yang berperkara di Pengadilan harus hadir dalam sidang mediasi?,” ungkap Ardi didampingi rekannya, St. Fatihah.

Ia berharap, Pengadilan Negeri Makassar segera menganulir penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 18 Januari 2018 Nomor 35 Eks/2017/PN. Mks. Jo. Nomor 150/Pdt.G/1987/PN.Uj.Pdg.

“Kiranya keadaan kami yang terzolimi ini mendapatkan perhatian dari penegak hukum khususnya Pengadilan Negeri Makassar agar bertindak adil sesuai dengan nama institusinya yaitu Pengadilan,” Ardi menandaskan.

( Dicky Edyano Putra )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *