Polsek Cikupa Berhasil Amankan Aj Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Cikupa – Aparat kepolisian Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AJ (34) lantaran kedapatan memiliki barang terlarang narkotika jenis sabu.

Kalolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, dari tangan AJ ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

Bacaan Lainnya

โ€œSaat digeledah, di saku celana tersangka AJ, ditemukan paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram yang dibungkus dengan kertas putih,โ€ kata Tedy, Rabu (12/6/2024).

Tedy menerangkan, tersangka AJ ditangkap di depan rumahnya di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/5/2024). Saat ditangkap, diduga tersangka AJ alias Ipay sedang menunggu calon pembeli yang hendak bertransaksi.

Dikatakan Tedy, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat polisi. Kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti dengan melakukan observasi. Saat melakukan observasi itulah polisi melihat ada gelagat mencurigakan dari tersangka AJ.

Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan tersangka, berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AJ alias Ipay dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

D2

Pos terkait