Setelah mengetahui adanya pemberitaan media Online Liputan Malut.com, senin 30 Agustus 2021 tentang dua personil Polres Halsel yang di duga menggunakan barang haram narkoba dengan inisial SU dan A yang berpangkat Bripka dan Brigpol
Kapolres Halsel Akbp. Muhammad Irvan, S.I.K., langsung mengambil langkah cepat melalui Propam Polres Halsel untuk memanggil dua personil yang berinisial SU dan dua Personil Yang berinisial A untuk dilakukan pemeriksaan urine.
Pemeriksaan urine yang dilakukan tanggal 1 dan 2 september 2021 di lakukan secara bertahap oleh Sidokes Polres Briptu Andi Naser terhadap empat personil yang diantaranya dua personil yang berinisial SU dan dua personil berinisial A.
Pemeriksaan urine juga langsung di awasi oleh Wakapolres Halsel Kompol Rusli Mangoda, S.H., M.H., Kabag SDM AKP Subhan, Kasat Reskrim Iptu Hadad Hi. Djafar, S.H, Kasi Propam Bripka Samsudin Upara dan Personil Propam yang dilaksanakan di ruang Sat Reskrim Polres Halsel.
Dari hasil tes Urine yang dilakukan Sidokes Polres Halsel ke empat personil tersebut dinyatakan negatif sesuai hasil pemeriksaan.
Wakapolres Halsel melalui Ps. Paur Subbaghumas Polres Halsel Bripka Reskiawan, S.H., mengatakan kami akan menindak tegas jika personil Polres Halsel terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut baik pengedar maupun pengguna.
Wr












Hari ini : 900
Kemarin : 2088
Total Kunjungan : 2083323
Hits Hari ini : 2828
Who's Online : 28