Polres Cilacap Menetapkan Satu Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Cilacap (Kejarinfo)  – Kasus pembuangan bayi di kamar mandi yang ditemukan warga pada Kamis (05/08) lalu, mulai ada titik terang.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan satu orang tersangka.

Bayi malang yang ditemukan warga tersebut dalam kondisi meninggal dunia dan mulai membusuk.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap lakukan pengembangan kasus pembuangan bayi di kamar mandi warga di RT 01 RW 01 Desa Karangreja Kecamatan Maos Cilacap.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Petugas sudah memeriksa 3 orang saksi dan  menetapkan 1 tersangka.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada terduga pelaku pembuang bayi tersebut.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk terduga pelaku masih kita dalami untuk pembuktian lebih lanjut dalam pemeriksaan,” katanya

Meskipun sudah menetapkan 1 tersangka, namun Polisi belum membeberkan identitas terduga pelaku dan motif dibalik kasus pembuangan bayi malang tersebut, karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan Media Kejarinfo penemuan mayat bayi dalam bokor (ember) menggegerkan warga RT 01 RW 01 Desa Karangreja Kecamatan Maos, Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Mayat bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh Sudarti (48) di kamar mandi warga saat hendak mecuci pakaian, dan ketika memumpahkan bokor ditemukan sesosok bayi yang sudah mulai membusuk dan sulit dikenali, kemudian dilaporkan ke Polisi.

kasus tersebut kuat dugaan bayi dalam bokor sengaja buang oleh ibunya dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan lokasi penemuan mayat berada di kamar mandi warga dekat area sekitar tempat kos yang padat rumah penduduk.(Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *