Pintu Gerbang PT. SAMCRO Di Pagar Oleh Pihak PT. SMI

Kejarinfo.com – PT. SMI melakukan pemagaran dan pengecoran tepat di gerbang pintu masuk PT. SAMCRO Desa, Bojong Kecamatan Cikupa Tangerang Banten pada Selasa, 14/4/2020, sekitar pukul 16.00 wib.
Hal ini di akui oleh pihak PT. SMI yang berhasil ditemui pada Rabu, (16/04/2020) di TKP sebagai kuasa hukumnya yang dalam hal ini adalah Gabril dari RAP.

Kita melakukan pemagaran itu karena itu adalah batas tanah kita PT. SMI, dengan nomor sertifikat 105 yang di keluarkan pada tahun 1989 ungkap Gabril salah satu wakil dari kuasa hukum PT. SMI.

Pihak PT. SAMCRO yang berhasil ditemui bungas banten menyangkal dengan apa yang di klaim oleh oihak PT. SMI pasalnya kanjut Titi pihak HRD Pt. Samcro sambil menunjukan dua bendel poto copy Akta Jual Beli (AJB) no.670/JB/Ag.593/1989 atas nama Winarso yang sudah membeli tanah dari Pemilik yang bernama Ipen Bin Tirun Aliaman yang kini di klaim oleh PT. SMI.

Kami sedang menempuh jalur hukum. Dan kini urusannya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor registrasi: 312/Pdt.G/2020/PN Tng 27 Maret 2020.
Kami berharap pihak pengadilan akan berbuat dengan seadil-adilnya pungkasnya (Dit/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *