Kejarinfo.com,DEPOK – Pemerintah Kota Depok keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021-2022.
Petikan Perwal nomor 17/2021 tentang petunjuk teknis PPDB mulai TK, SD, SMP tersebut yakni, siswa non-Kota Depok tak bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin, PPDB tahun ini tidak tersedia kuota dari luar Kota Depok.
“Perwal PPDB-nya telah turun, siswa non-Kota Depok tidak bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok,” katanya, Jumat (21/5/2021).
Jika ada warga atau orang tua yang sudah lama tinggal di Kota Depok namun tidak memiliki identitas Kota Depok, maka anaknya tidak bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok, tegasnya.
“Sekarang tak ada kuota untuk non-Kota Depok. Banyak warga Kota Depok yang sudah lama tinggal di Kota Depok tetapi tidak memiliki identitas kartu keluarga (KK) Kota Depok akan terasa sekarang,” pungkasmya Thamrin.
Ia mengatakan, jika ingin menerima siswa non-Kota Depok, maka harus dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan wilayah lain seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, terangnya.
Saat ini lanjut Thamrin, masih banyak siswa Kota Depok yang tidak tertampung sehingga pihaknya memprioritas kuota untuk warga Kota Depok.
Demikian halnya dengan non-Kota Depok juga telah memberlakukan hal yang sama, seperti Jakarta. Sekarang kita, kalau mau ada penerimaan dari luar Kota Depok harus ada MoU
Sekarang, jangankan untuk anak luar Kota Depok, untuk Kota Depok saja masih kurang. Akhirnya kita berfikir sama. Jakarta juga sama, Bogor, Tangerang, Bekasi. Makanya harus ada MoU.
Thamrin memaparkan TA 2021-2022 Kota Depok menyiapkan kuota untuk jenjang SMP sebanyak 9.000 siswa. Sedangkan lulusan SD di Kota Depok sebanyak 34.000 siswa. Oleh karena itulah, kata dia pihaknya memperketat sistem PPDB.
“Kalau kita tidak perketat sistem PPDB, akan kasihan anak Kota Depok yang punya prestasi tapi tak terfasilitasi. Dengan sistem seperti ini jadi siswa bisa terakomodir,” ujar Thamrin.
Thamrin menjelaskan, PPDB tahun ini sedikit berbeda dibandingkan PPDB sebelumnya. Jika sebelumnya siswa non-Kota Depok bisa bersekolah di sekolah negeri di Kota Depok, tahun ini aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Sekolah-sekolah negeri yang ada di wilayah Kota Depok hanya boleh menerima siswa yang terdaftar di kartu keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Depok. (YF)














Hari ini : 510
Kemarin : 1068
Total Kunjungan : 1994534
Hits Hari ini : 2561
Who's Online : 11