Penyelundupan Benih Bening Lobster Berhasil Di Gagalkan Polres Kulonprogo Di Airport YIA

Kejarinfo-Polri melalui Polres Kulonprogo berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 80.000 ( Delapan puluh ribu) Benih Bening Lobster (BBL) yang dikirim melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) menuju Vietnam. Dari hasil pengungkapan, kepolisian mengamankan satu orang berinisial DW (43) selaku kurir.

Diketahui ribuan Benih Bening Lobster tersebut bernilai hingga Rp 1,6 miliar, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 UU No. 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menjadi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 80 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka sudah ditahan, sebelumnya tersangka DW beralamat di Buleleng ini berhasil ditangkap di Denpasar, Bali,” jelas Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., Selasa (2/7).

Hms Polri

Pos terkait