Penjual Obat Eximer Di TPA Jatiwaringin Tidak Tersentuh Hukum Pelaku Bebas Berjualan

Tangerang -Terlihat gubuk kusam berwarna kuning seperti warung tutup yang berlokasi di jalan raya tunggal bantaran kali buaran jati kecamatan Sukadiri menuai sorotan, pasalnya lokasi tersebut kerap dijadikan sarana transaksi obat keras jenis eximer dan tramadol.

Dapat diketahui obat eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dengan resep dokter, apabila salah dalam mengkonsumsi obat tersebut dapat mempengaruhi kesehatan.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi penjual obat eximer dan tramadol bernama Cucup menjelaskan, saya baru lima bulan jualan disini bang, dan sekarang lagi sepi paling dapet hanya untuk makan saja, tidak sepeti toko- toko yang di pinggir jalan, kalo terkait kordinasi ke APH setempat sepertinya sudah bang soalnya itu urusan bos.” Kata Cucup sambil melirik kanan kiri menunggu pembeli.”Kamis 7/11/2024

Cucup sendiri adalah warga aceh yang belum lama tinggal di tangerang, ia berjualan di depan TPA Jatiwaringin baru lima bulan ditemani teman nya yang sama- sama warga aceh. Ia bisa berjualan di tempat itu atas perintah bos.

Saat dikonfirmasi Camat Sukadiri Ahmad Hapid, AP., M.Si, tidak merespon adanya penjual obat keras golongan G di wilayah Sukadiri.

Sementara kapolsek Mauk AKP Kudratullah saat di konfirmasi selasa malam 22 Nopember 2024 menyampaikan, jika terdapat penjual obat di wilayah hukum polsek mauk ambil Barang Buktinya (BB) minimal terdapat 20 Butir Tangkap bawa ke Polsek, jadi informasi nya tidak katanya dan dipastikan valid dan tidak terkesan mengerjakan sebab anggota saya kata polsek beberapa kali ke lokasi tersebut tidak menemukan yang berjualan obat tersebut.”pungkasnya

Red

Pos terkait