Kejarinfo – Lemahnya Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, terbukti banyak ditemukannya tempat penampungan limbah B3 yang ada di wilayah Kabupaten tangerang Provinsi Banten.
Hasil pantauan team Koordinator Liputan kejarinfo dilapangan, menemukan beberapa wilayah yang terdapat perusahaan membuang limbah B3 secara langsung ke saluran air, diantaranya salah satu perusahaan yang membuang limbah B3 Sembarangan, yakni CV Noor Annisa Chemical Kp.Babakan Sirna RT 03/06 Desa Pangadegan, Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang
Nuryadi yang akrab dipangggil kang nur dari DPP lsm gempar mengatakan tentang menyikapi limbah B3 yang ada, sumber daya manusia memahami lingkungannya, dengan pribadinya, paradigma masyarakat tentang limbah harus benar-benar memahami tentang karakter limbah tersebut, sampai limbah yang dikelola tersebut kembali ke tempat asalnya.
Proses sampah yang berasal dari asalnya (pohon) akan bisa berubah di proses oleh alam dan tidak akan menimbulkan dampak lingkungan, Namun apabila sampah tersebut tercampur dengan sampah yang berbeda (Plastik,logam dll) akan menimbulkan permasalahan baru bagi manusia, proses pengolahannya juga akan lambat dan akan menjadi penyakit bagi manusia.ujarnya
Masih kata nuryadi dengan tegas menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pembiaran, terbukti hingga saat ini lokasi penampungan limbah B3 kurang pengawasan tetap berjalan seperti air mengalir yang memberikan kehidupan kepada DLHK Kabupaten Tangerang.
“ diharapkan dengan adanya pembuangan limbah B3 yang asal buang ini Bupati Tangerang harus berani menindak dan memberikan sanksi kepada DLHK Kabupaten Tangerang bersama seluruh para oknum yang terkait di pengelolaan limbah. Pungkasnya
Sopiyan