Pemkab Banyumas Batasi Jam Operasional Pedagang

Banyumas โ€“ Selama bulan Ramadan ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas turut mengatur jam operasional, khususnya untuk para pedagang. Termasuk untuk rumah makan yang tetap diizinkan beroperasi pada dini hari. Yakni pada pukul 02.00 hingga pukul 04.00. Sekretaris Dinporabudpar Banyumas, Jakarta T mengatakan, nantinya jam operasional untuk rumah makan atau restoran akan dibatasi baik siang maupun dini hari.

โ€œJasa rumah makan operasional 07.00-21.00. Tetapi tetap harus tertutup. Sedangkan dini hari hanya untuk orang-orang sahur,โ€ katanya.
untuk aturan operasional rumah makan saat sahur, hanya diperuntukkan pelanggan yang pesan antar. Tidak disarankan untuk pelanggan yang makan di tempat. โ€œSerta wajib melaksanakan protokol kesehatan,โ€ katanya.

rumah makan dilarang membuka secara terang-terangan usahanya pada siang hari agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.
Pun ada pembatasan kapasitas bagi rumah makan, yaitu 50 persen dari kapasitas.

โ€œDan tetap harus memprioritaskan pesan antar,โ€ katanya.
salah satu pemilik angkringan di Purwokerto, Putra mempertanyakan bagaimana nasib angkringan. โ€œYa kalau tutup jam sembilan, biasanya itu lagi ramai-ramainya,โ€ tuturnya.
hidangan sahur bisa disediakan di angkringan. โ€œTapi kan banyak yang kesini untuk ngopi, nongkrong gitu. Kalau yang dibawa pulang ya ada juga,โ€ katanya. (Dicky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *