Kejarinfo.com. Ombudsman Banten mendorong agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki website resmi sebagai sarana penyampaian informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Banten Adam Sutisnawinata mengatakan, tidak hanya non elektronik, OPD juga seharusnya menyediakan sistem informasi secara elektronik.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 23 Penyelenggara berkewajiban menyediakan sistem informasi, keterangan mengenai profil dinas, standar pelayanan-pelayanan, dan informasi lain tentang apa saja pelayanan yang ada pada dinas tersebut,” kata Adam kepada Kejarinfo.com, Senin (28/3/2022).
Di era digital saat ini, website bagi OPD pemerintah menjadi sarana yang efektif untuk pertukaran informasi dan pengaduan dengan cepat, mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Bagi OPD yang saat ini belum memiliki website resmi, Adam berharap bisa segera menyediakan dan OPD terkait dapat berkomunikasi dengan Dinas Kominfo di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
“Kalau pun belum ada ya bisa segera diupayakan, dari OPD nya bisa bekerja sama dengan Dinas Kominfo yang bisa membantu. Kalau melanggar (UU Pelayanan Publik) perlu ada pendalaman atau kajian dulu ya,” tegas Adam.
Adam menerangkan, meski sudah memiliki media sosial, OPD pemerintah dinilai akan lebih baik apabila menyediakan website resmi yang berdomain .go.id.
“Kalau pun media sosial kan itu salah satunya upaya lain, tetapi pemerintah berkewajiban menyediakan (Website) versi resminya pemerintah,” terang dia.
Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Banten, standar pelayanan dalam bentuk non elektronik dan elektronik masuk dalam salah satu komponen penilaian Ombudsman.
“Sejauh ini cukup bagus, secara umum OPD di Provinsi Banten sudah memiliki (Website), kalau pun ada beberapa OPD perlu dikroscek lagi di daerah-daerah lain yang mungkin memang belum punya. Yang teknis-teknis secara umum misalnya ada website tetapi informasinya belum lengkap sesuai komponen standar pelayanan publik,” ungkap Adam.
Sebelumnya LSM Abdi Gema Perak menyatakan bakal melaporkan OPD di Kabupaten Lebak yang tidak memiliki website resmi ke Ombudsman.
โKami lihat banyak OPD sebagai badan publik tetapi tidak memiliki website, atau sudah punya tetapi tidak aktif. OPD-OPD ini kami akan laporkan ke Ombudsman. Terkait dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,โ tegas Ketua Umum DPP Abdi Gema Perak, Solihin.
90 persen OPD di lingkungan Kabupaten Lebak tidak memiliki website profil Dinas di setiap OPD masing-masing, dan website OPD Sekurang-kurangnya itu harus ada Profil penyelegara, Profil pelaksana, Standar pelayanan, Maklumat pelayanan, Pengelolan pengaduan, dan Penilaian kinerja” tambah Solihin dengan lantang kepada Kejarinfo.comย ( HH )