Miris…!!! Diduga Mafia Tanah Makin Merajalela

Kuat dugaan mafia tanah semakin merajalela,hal tersebut diungkap oleh salah satu kuasa hukum yang menangani kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Kepada kejarinfo.com siang tadi, Kamis, (02/12/2021) di Tang City Kota Tangerang, Dr. Christine Susanti,S.H.,M.Hum kuasa hukum dari Kurniawati Jusuf yang telah dilaporkan oleh salah satu oknum yang mengklaim tanah milik kliennya dengan dasar akta jual beli (AJB) nomor: 863 tahun 2013 dengan tuduhan pengrusakan barang.

Bagaimana klien kami bisa dituduhkan pasal pengrusakan, justru oknum tersebutlah yang telah memasang pagar di tanah klien kami dengan kepemilikan yang sah dengan barang bukti sertifikat nomor:221 tahun 1997 atas nama klien kami sendiri yang bernama Kurniawati Jusuf dengan luas tanah kurang lebih 6000 M2 dan sertifikat nomor: 222 tahun 1997 juga atas nama Kurniawati Jusuf dengan luas tanah kurang lebih 4229 M2 serta akta jual beli (AJB) nomor: 481 tahun 2005 yang jelas jelas serifikat itu asli dikeluarkan oleh BPN kabupaten Tangerang dan akta jual beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional , Pejabat Pembuat Akta Tanah, Martianis,SH yang kesemuanya sudah kita cek keasliannya dan diakui keabsahannya baik oleh BPN dan Notaris yang bersangkutan. Luas tanah keseluruhan milik klien kami kurang lebih dua belas ribu meter persegi.

Christine menilai banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh para oknum mafia tanah, bagaimana bisa AJB ditahun 2013 menuntut klien kami yang sudah jelas terbit sertifikatnya pada tahun 1997 dan tahun 2003. Tegasnya

Yang lebih dikejutkan lagi klien kami dilaporkan oleh oknum dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang dan dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP dan pasal 336 KUHP serta pasal 55 KUHP yang kami anggap kesemuanya itu tidak berdasar. Klien kami juga ditetapkan sebagai Tersangka. Untuk penetapan tersangka yang tidak sah ini Kami selaku kuasa hukum sudah melakukan upaya pra peradilan.

Lebih lanjut Christine juga menunjukan surat panggilan dari Polrestro Tangerang Kota, Christine pun mengatakan keberatan karena panggilan penyidik kepada kliennya tidak sah. Klien Kami diminta untuk datang menghadap guna dilakukan Pemeriksaan Tambahan pada hari Jumat tgl 3 Desember 2021, sementara surat panggilannya itu sendiri baru sampai pada tgl 2 Desember 2021 pukul 11 siang. Panggilan tersebut tidak sesuai dengan perintah KUHAP.

Sugeng,SH, menambahkan bahwa permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan klien pun tidak digubris oleh Penyidik.

Enny Srihandajani, S.H.M.H. menyampaikan tim kuasa hukum saat pendampingan pemeriksaan pernah meminta untuk diperlihatkan bukti dari Pelapor, namun Penyidik tidak mau memperlihatkan.

Sri Nurhayati,SH.MH memperlihatkan foto tanah milik kliennya yang dipasangi pagar seng/panel keliling dan ditengah tanah tersebut berdiri papan bertuliskan nama Hercules CS.

Christine dan rekannya menyayangkan saat kedatangannya kekantor kejaksaan negeri Tangerang pada Kamis 2 Desember 2021 untuk bertemu Kajari dan Kasipidum, namun pihak yang bersangkutan tidak mau menemui dan terkesan menghindar.

Kami berharap Jaksa tidak terburu-buru menerima berkas penyidik dan menerapkan dengan benar prinsip kehati-harian dalam menangani perkara tanah ini sebagaimana instruksi Jaksa Agung. Pungkasnya

Adit.s

 

Pos terkait