HALSEL, KEJARINFO.COM – Resah dengan dampak negatif dari mengonsumsi minuman keras masyarakat tiga Desa di Kecamatan Kepulauan Jouronga akan melaporkan pemilik Minuman Keras (Miras) oplosan berjenis Cap Tikus, Minggu (06/12/2021)
Kepada wartawan kejarinfo com salah-satu warga Desa Kukupang mengatakan, dampak dari mengonsumsi minuman keras itu sangat besar beberapa kejadian pemukulan bahkan penganiayaan yang terjadi di Kepulauan Jouronga dengan durasi waktu yang cukup singkat untuk itu, kami masyarakat di 4 desa kukupang Tawabi, Gonone,pulaugala, yang ada di Jouronga akan menindak lanjuti kepemilikan Miras (Cap Tikut, sebutan warga setempat)
“R atau O (inisial) memang mengedar captikus suda lama dan yang bagian menjual di Desa Pulau Gala sendiri FN (Inisial) yang di suru untuk menjual barang larangan tersebut di desa, bersama LSM dengan adanya bukti yang diperoleh Pemerintah Desa kami akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polisi,” kata pria yang tidak mau namanya dipublis
Setelah mengamankan Minuman Keras, Kepala Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Jouronga dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengawal dan memeriksa di Pelabuhan, setiap spit len yang masuk, apalagi Desa Kukupang adalah pusat Kecamatan Kepulauan Jouronga
“Hal ini kalau tidak ditindas tegas maka ini akan merusak generasi terutama siswa SMP dan SMA yang berada di Ibu Kota Kecamatan Jouronga ini,” jelas Miskam Usman Ketua BPD Kukupang.(WR)