Mafia Solar Beroperasi Bebas di SPBU Wilayah Kota Tangerang, APH Terkesan Tutup Mata

Kota Tangerang, – Maraknya Pemain Solar ilegal di Kota Tangerang seakan tidak tersentuh hukum yang istimewanya seakan menjadi surga bagi para pengusaha ilegal yang beroperasi dengan bebas tanpa ada pengawasan dari pihak berwajib.

Saat ditemui mobil wingbox berwarna oranye yang akan mengisi BBM Jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jatiuwung nomor 34.151.28, Kamis sore 16/1/2025

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi media kejarinfo Bandi selaku supir wingbox mengatakan, betul saya mau isi solar emang bapak dari mana tanya supir? Bandi juga menyampaikan mending bapak telp pengurus saya aja namanya Pandi Ambon nanti saya kasih nomor nya.” Ucapnya

Operandi pengisian BBM Solar Subsidi dilakukan dengan cara gunta ganti Nopol kendaraan dan barcode pertamina yang berbeda, hal tersebut bertujuan agar tidak terdeteksi oleh sistem SPBU saat Pengisian.

Mobil Box yang sudah di modifikasi itu diduga dapat menampung bahan Jenis solar subsidi hingga ribuan liter, biasanya hasil tersebut ditimbun terlebih dahulu di suatu tempat setelah itu dikirim untuk keperluan industri yang membutuhkan.

Pengawas SPBU 34.151.28 Jatiuwung Abidin saat dimintai keterangan pada kamis sore 23 Januari 2025 mengatakan, dulu kami sempet mencurigai namun sepertinya sekarang ini mulai berkurang, pada dasarnya kami dari pengawas SPBU jika menemukan hal tersebut akan menegur, yang terpenting bagi kami jikan suatu kendaraan mobil bok ingin mengisi BBM Bersubsidi harus menunjukan Barcode sesuai Plat Nomor Polisi, jika itu semua ada bagi kami tidak ada masalah.”ucapnya

Masih kata Abidin untuk kepasitas tangki pengisian BBM mobil bok maksimal 80 Liter itupun kalo keadaan kosong tapi kan tidak mungkin sampai kosong, biasanya supir melakukan pengisian diangka 60 Liter.”ungkap Abidin Selaku Pengawas SPBU dijalan Gatot Subroto Jatiuwung Tangerang.

Sementara itu Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Red

Pos terkait