Tangerang,-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan serta tidak memiliki izin edar, pada Rabu (14/1/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (23).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang dapat merusak masa depan anak bangsa,” tegas Kombes Pol. Jauhari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper melalui penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110.
Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Hms













Hari ini : 2380
Kemarin : 3059
Total Kunjungan :