GERAKAN PEMUDA PENGAWAL KONSTITUSI (GARDA PATI) mensinyalir adanya keterlibatan oknum di dalam tubuh institusi Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi dan memihak kepada tersangka mafia tanah.(31/08/22).
Pasalnya, pasca di tetapkannya Encep Suherman dkk, serta dilimpahkannya berkas perkara dari Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi : LP/B/0930/X/2019/Bareskrim kepada Kejaksaan Agung hingga detik ini Kejaksaan Agung belum menerima berkas perkara tersebut dan juga belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Koordinator Lapangan Yusran Suwedi mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan laporan dari para korban, bahwasannya tersangka Encep Suherman dkk, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat tanah terksesan dibiarkan bebas berkeliaran tanpa adanya upaya penangkapan dan penahanan dari kejaksaan agung.
Lebih lanjut saat orasi di depan pintu keluar Kejaksaan Agung dia menyatakan sudah sepatutnya kejaksaan agung menerima berkas perkara tersebut guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Mengingat bahwa saat ini nasib para korban yang berkisar sekitar 40 orang ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut di gantungkan oleh kejaksaan agung. Terlebih dengan berstatus sebagai tersangka, tidak seharusnya Encep suherman dkk dibiarkan berkeliaran yang berpotensi melakukan tindak pidana yang sama terlebih lagi kasus ini sudah dimulai sejak 3 tahun yang lalu tetapnya pada tahun 2019 silam”, pungkasnya.
Koordinator Aksi yang Hotmartua Simanjuntak, menambahkan bahwa lebih lanjut.
“Kedatangan kami hari ini dikejaksaan agung selain untuk menyampaikan aspirasi tentu juga dengan membawa harapan dari para korban dalam hal ini kepada kejaksaan agung agar dapat menerima berkas perkara kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka Encep Suherman dan kawan-kawan”, pungkasnya.
HR