Kejarinfo ( Banyumas ) – Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas, Antisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah pusat memberlakukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali dan seseuai SE Gubernur Jawa Tengah dan Surat Edaran Bupati Banyumas tentang PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021
Dalam rangka mendukung kebijakan dimaksud, Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas secara gencar turun kelapangan melaksanakan giat sosialasi PPKM darurat kepada warga masyarakat dan himbauan disiplin prokes waspada Covid-19
Saat ini Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH bersinergi dengan TNI Koramil Kedungbanteng melaksanakan giat Patroli wilayah bersama dan pemantauan penerapan prokes sekaligus sosialisasi PPKM Darurat kepada sejumlah warga masyarakat pemilik toko dan warung salah satunya warung dilingkungan Kecamatan Kedungbanteng.
Melalui pemantauan Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH menghimbau kepada pemilik warung /toko toko yang masih buka agar menutup warung maupun toko, mengingat bahwa aturan PPKM Darurat aktivitas warga pemilik toko dan warung tutup pukul 20.00 wib.
Kapolsek Kedungbanteng AKP Sudiro SH menghimbau warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap pengunjung yang datang dengan menyiapkan sarana dan prasarana prokes waspada Covid-19
“Pembatasan kegiatan masyarakat, sesuai dengan program pemerintah yaitu pemberlakukan PPKM Darutat yang bertujuan tiada lain untuk mencegah terjsdinya lonjakan Covid-19 yang saat masih tinggi,” ujar AKP SUDIRO SH.
Peran serta kerjasama semua warga sangat diharapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat yaitu tetap disiplin menggunakan masker, Menjaga Jarak, Rajin mencuci tangan, Menghindari Kerumunan , dan mengurangi Mobilitas.
( Dicky Edyano Putra ).