Kandidat Dr. Rahim Yasim SH MH : Status Kependudukan Irwan M Zen Ada Perbedaan

LABUHA, Kejarinfo.com — Proses perjalanan penertiban perumahan Habibi Desa Tomori kecamatan Bacan, menuai Polemik tarik menarik antara Warga dan pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan, Kandidat DOKTOR Hukum Pidana ,Kampus trisakti jakarta ,Rahim Yasim.SH MH.yang juga staf khusus Bupati bagian hukum , mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perkim sudah sesuai prosudur .

Menurutnya, Perumahan yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya pada tanggal 9 maret 2022 kemarin, Di beberapa media adalah perumahan bantua rumah Khusus dari kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2015 yang diperuntukan untuk kepentingan relokasi diselenggrakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Bacaan Lainnya

Di Lansir dari piralaktual com ,Kata Stfsus bidang hukum mangatakan itu suda Sesuai kreteria rumah khusus, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2017 menyebutkan, bantuan khusus adalah mengacu pada pasal 9 ayat 2. Berdasarkan ketentuan tersebut terdapat adanya kejanggalan pada dua kelompok penerima bantuan.

“Maka, yang menempati perumahan kelompok relokasi sebanyak 80 orang sesuai SK Nomor 247 Tahun 2016. Kemudian bantuan runah khusus gategori relokasi sebanyak 43 Orang dan yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” Ujarnya Stafsus Rahim Yasim kepada awak media, Kamis (10/3/2022)

Berdasarkan SK tersebut warga atas nama Irwan M zen tidak terdaftar namanya, pada keputusan Bupati Halmahera Selatan No 249 Tahun 2016 Tentang bantuan penerima rumah khusus.

“Ada 50 KK dengan kategori relokasi dari lokasi Habibi ke lokasi Perumahan pada SK No Tahun 2016 tidak terdapat kepela Keluarga yakni Hi Irwan Zen,” Katanya.

Lanjut Stafsus menyampaikan, Sesuai lampiran SK No 249 tahun 2016 tentang penerima bantuan perumahan rumah khusus dari kementerian PUPR Tahun 2015. Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 14 Oktober 2016 yang di tandatangani oleh Bupati Bahrain Kasuba lalu, terdapat satu keluarga penerima atas nama Irwan dengan keterangan tempat tinggal labuha. Sementara faktanya, yang ditemukan oleh dinas Perkim halsel satu keluarga yang menempati rumah pada perumahan atas nama Hi. Irwan M Zem

“Artinya ada perbedaan-perbedaan nama yang sangat mendasar yang dilampiran surat keputusan. Faktanya, nama keluarga Hi Irwan M Zen tersebut yang menempati salah satu ruma perumahan itu bukan miliknya,” Cetusnya.

Dijelaskan Rahim, Sesuai data yang diperoleh dinas Dukcapil, kartu keluarga (KK) atas nama Hi Irwan M Zen di terbitkan pada tanggal 9 maret tahun 2022 beralamat labuha kecamatan bacan. Sementara yang bersangkutan menempati rumah tersebut sejak tahun 2016. Dengan demikian status kependudukan bersangkutan (Hi. Irwan M. Zen Red) patut di pertanyakan sebagai syarat pengajuan calon penerima bantuan untuk dimasukan pada lampiran keputusan Bupati, sehingga perlu dijelaskan jika Hi Irwan M. Zen adalah Irwan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan bupati Halmahera Selatan No 249 tahun 2016 dari sisi prosudur adminitrasi menerima bantuan rumah khusus.

“Karena yang bersangkutan KK dan KTP nya di terbitkan pada tahun 2022 sehingga dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2016 yang bersangkutan belum berstatus penduduk labuha. Sebab, bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi untuk di ajukan sebagai calon penerima bantuan rumah khusus sesuai lampiran keputusan Bupati Nomor tahun 2016. Inilah alasan dinas perkim melakukan penertiban agar dapat dipahami dan tidak terprofokasi,” Pungkas Rahim.

( WR )

Pos terkait