Hindari Penyebaran Covid 19 Bupati Purbalingga Terbitkan Larangan Sholat ID di Alun Alun dan Lapangan

Purbalingga – Pemkab Purbalingga larang salat id di Alun-alun dan lapanga Pemkab Purbalingga melarang pelaksanaan salat Id saat Idul Fitri 2021 di Alun Alun Purbalingga maupun di lapangan tingkat kecamatan. Keputusan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

“Kami sepakati untuk menghindari penyebaran COVID-19 dari kerumunan jemaah salat Id yang heterogen, maka pada Hari Raya Idul Fitri nanti tidak diadakan salat Id di Alun-alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kepada wartawan di Pringgitan Rumah Jabatan Bupati.

Bacaan Lainnya

hal itu merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI dan pimpinan organisasi keagamaan PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah dan LDII.
“Sesuai ketentuan penyelenggaraan salat Id dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, musala, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Bupati Purbalingga Tiwi mengatakan penyelenggaraan salat Id juga mempertimbangkan status zonasi COVID-19 berbasis desa.

“Untuk desa/kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, salat Id diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Sedangkan desa kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan salat Id berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

pelaksanaan salat berjemaah di masjid atau musala menurutnya tidak menghimpun infak dengan cara memutar kotak infak. Hal itu untuk menghindari kontak tangan yang menjadi salah satu kerawanan penularan COVID-19.

“Panitia juga wajib memberikan imbauan kepada jemaah agar membawa sajadah sendiri, memakai masker sejak dari rumah, menjaga jarak dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan. Imbauan juga diperuntukkan bagi anak-anak, warga lanjut usia dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi tertular COVID-19 agar melaksanakan salat Id di rumah saja,” katanya.

kesepakatan bersama juga menegaskan tidak diadakannya takbir keliling saat malam Idul Fitri 2021. Kegiatan takbiran dapat dilakukan di masjid, musala dan rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan.
“Selain mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri. Kami juga mengimbau agar semua lembaga pemerintah, swasta, perorangan, masjid atau musala dan lainnya tidak menyelenggarakan halalbihalal, open house atau silaturahmi yang mengumpulkan massa banyak,” ujarnya.

Bupati Purbalingga Tiwi mengatakan penyaluran zakat fitrah, tidak menggunakan sistem kupon dan mengumpulkan orang, namun dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal mustahik.
“Terkait pengelolaan zakat fitrah, amil zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat fitrah dan ZIS (zakat, infak, sedekah) melalui kontak fisik dan tatap muka.
Ini bisa diganti dengan layanan jemput zakat atau transfer layanan perbankan,” katanya

Dicky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *