Kejarinfo.com – Dugaan Pungutan Liar ke Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kabupaten Tanggamus kini mencuat di Dunia Pendidikan, hal ini terjadi di Tenaga Guru Honorer, diduga Pungli ini mencakup TKS se-kabupaten Tanggamus.
Dugaan ini di perjelas oleh beberapa Guru TKS yang membenarkan adanya pungutan tersebut, pungutan ini dibebankan kepada seluruh TKS yang ingin memperbaharui Surat Keputusan (SK) 2019.
Untuk memperbaharui SK inilah Seluruh TKS di minta untuk membayar sebesar Rp. 25 Ribu per TKS. Hal ini di benarkan oleh salah satu Ketua Forum TKS Kecamatan, Kabupaten Tanggamus.
Saat di konfirmasi Ketua Forum Kecamatan membenarkan adanya pungutan tersebut, “iya benar memang kami di minta pungutan sebesar Rp. 25 Ribu dan pungutan ini kami serahkan kepada Kepala SPLP melalui Bendahara”, terangnya.
Menurut pengakuan Ketua Forum Dana tersebut digunakan untuk biaya pembeharuan SK, hal inilah yang menjadi kontroversi bagi sebagian besar Tenaga Honorer, karena menurut mereka Tahun sebelumnya tidak ada pungutan seperti ini.
Tahun sebelumnya pungutan seperti ini tidak pernah ada, namun Tahun ini kami di mintai dana sebesar Rp.25 Ribu rupiah dengan alasan uang sangu untuk pembaharuan SK kami.Tahun ini”. Keluh TKS.
Hal ini di benarkan oleh salah satu Kepala SPLP Kabupaten Tanggamus, iya membenarkan adanya pungutan sebesar Rp. 25 Ribu rupiah ini dan di ketahui oleh Ketua Forum SPLP Kabupaten Tanggamus.
“Kami selaku Kepala SPLP melakukan ini atas dasar perintah Ketua Forum SPLP (Mat Rizal), dan biaya tersebut sudah kami serahkan langsung ke pada Pak Mat Rizal sebagai Ketua Forum SPLP”.Ujar nya.
“Namun berbicara mengenai dana tersebut dipergunakan untuk apa silahkan kalian konfirmasi langsung ke Ketua Forum”. Bantah Kepala SPLP kepada Awak Media tegas nya.
Tapi saat Ketua Forum SPLP ingin di temui Awak Media untuk mengklarifikasi lebih lanjut, Ketua SPLP terkesan enggan ditemui, sebab setiap Awak Media menghubungi via telphone selulernya selalu tidak perna di angkat.” jelas nya
( hasbuna)